Jadi Rajagukguk Gugat Ketua Kadin Indonesia di PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jadi Rajagukguk Gugat Ketua Kadin Indonesia di PN Batam

Kuasa Hukum Ketua Kadin Batam Hasil Mukota VII Jadi Rajagukguk, Rasmen Simamora./Foto: Tangkapan layar Video

Ia menegaskan bahwa gugatan di Pengadilan Negeri Batam juga untuk menguji legalitas dan mekanisme yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Hasil Mukota VIII.

“Kita tidak tahu mereka legalitasnya dari mana. Mekanisme yang dilakukan mereka akan kita uji melalui Pengadilan, gugtan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Batam dan sidang perdana akan digelar pada Rabu 11 Februari 2026 mendatang,”ujarnya.

Laporan di Polda Kepri Masih Penyelidikan

Rasmen juga menjelaskan bahwa laporan di Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Perpanjangan Kepengurusan Kadin Kepri masih tahap penyelidikan.

“Laporan di Polda itu masih dalam pengembangan dari penyidik. Kita belum mendapat kepastian hukum apakah itu perkara itu dapat ditingkatkan ke penyidikan, kita masih menunggu prosesnya,”imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada kelompok yang mengatasnamakan Hasil Mukota VIII untuk bisa menahan diri.

“Kita himbau kepada kelompok yang mengatasnamakan Hasil Mukota VIII supaya bisa menahan diri. Mereka pergi audiensi silahkan saja, tapi itu bukan legitimasi yang diakui oleh mekanisme atau AD/ART,”pungkasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top