JPU menyatakan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen telah melakukan Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, yaitu mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/-PL A.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa berdasarkan kegiatan olah TKP dan tracking GPS yang dilaksanakan oleh Ahli pada tanggal 29 November 2023, kegiatan pematangan lahan yang telah memasuki kawasan hutan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 adalah seluas total 5,989 Hektar, dengan rincian seluas 2,021 Hektar berada dalam areal PL Nomor 214020848 tanggal 3 Desember 2014 lokasi 2 yang diterbitkan untuk PT TMS yang tidak diajukan permohonan Fatwa Planologi, dan seluas 3,968 Hektar berada di luar area seluruh PL yang diterbitkan untuk Terdakwa I PT TMS maupun PT TPM.
Menurut Ahli Dr. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan pematangan lahan tersebut adalah akan menghilangkan pengaruh pasang surut air laut terhadap hutan mangrove sehingga merubah ekosistem dari ekosistem mangrove menjadi daratan (terestrial).
Kerugian lainnya adalah hilangnya flora dan fauna mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove. Pemulihan lingkungan tersebut dapat dilakukan melalui pengerukan atau pengambilan tanah yang ditimbunkan ke hutan mangrove, kemudian mengembalikan fungsi hidrologis supaya areal hutan mangrove bisa terkena pasang surut air lautnya lagi, sehingga mendukung pertumbuhan mangrove.
Menurut Ahli Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si, total kerugian negara akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.19.807.704.620,69 yang meliputi kerugian pada bukaan lahan sebesar Rp.6.684.149.447,05 untuk lahan seluas 2,021 Ha dan sebesar Rp.13.123.555.173,63 untuk lahan seluas 3,968 Ha.
Total kerugian negara akibat biaya pemulihan/restorasi ekosistem mangrove adalah sebesar Rp.3.962.258.500 yang meliputi kerugian sebesar Rp.1.419.906.500 pada bukaan lahan seluas 2,021 Ha dan kerugian sebesar Rp.2.542.352.000 pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha.

Pingback: Sebelum Jadi Terdakwa di PN Batam, Dju Seng Sempat Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakpus – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Dju Seng Didakwa Dalam 2 Berkas Perkara di Kasus Perusakan Hutan Lindung – SWARAKEPRI.COM