Jadi Terdakwa di PN Batam Tapi Tak Ditahan, Kasus Dju Seng Jadi Sorotan – Laman 4 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jadi Terdakwa di PN Batam Tapi Tak Ditahan, Kasus Dju Seng Jadi Sorotan

Salah satu Tokoh Masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela./Foto: Dok.Pribadi

Total kerugian negara yang timbul akibat adanya kerusakan ekosistem mangrove seluas 2,021 Ha ditinjau dari biaya kehilangan jasa ekosistem mangrove dan biaya pemulihan/restorasi/rehabilitasi adalah sebesar Rp.8.104.055.947,05 dan kerugian negara pada bukaan lahan seluas 3,968 Ha adalah sebesar Rp.15.665.907.173,63.

Kasus ini diungkap oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada maret 2024 lalu atas pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung./RD

Laman: 1 2 3 4

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Sebelum Jadi Terdakwa di PN Batam, Dju Seng Sempat Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakpus – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Dju Seng Didakwa Dalam 2 Berkas Perkara di Kasus Perusakan Hutan Lindung – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!