BATAM – Terdakwa kasus tindak pidana kepabeanan, Ismail Harum yang merupakan seorang nahkoda kapal SB Bintang East yang ditangkap petugas Bea Cukai Batam pada bulan Oktober 2021 lalu karena diduga membawa barang ilegal sebanyak 793 batang hasil tembakau berbagai jenis dan merek, minuman mengandung etil alkohol dan ballpress (Pakaian bekas) dari Jembatan 4 Barelang (Pulau Petong) menuju Pelalawan, Provinsi Riau menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (15/3/2022)
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa yang digelar di ruang sidang Wirjono Profjodikoro secara virtual yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mashuri Effendie dan didampingi Hakim Ferdinaldo dan Hakim Edi Sameaputty.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Zulna Yosepha menanyakan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Ismail Harum mulai dari kronologis penangkapan, asal-usul kapal hingga jenis-jenis barang apa saja yang di bawa oleh terdakwa pada saat penangkapan terjadi.
“Kapal apa itu? Kapal SB Bintang East ya? Itu kapal di bawa dari mana?,” tanya Zulna kepada terdakwa.
Ismail Harum pun kemudian menjawab “Iya kapal SB Bintang East buk, dibawa dari Jembatan 4 Barelang menuju Pelalawan Riau buk,” ungkap Ismail.
Zulna kemudian melanjutkan pertanyaan “Itu kapal muatan sendiri bukan?,” tanyanya.
Ismail Harum menjawab bahwa muatan kapal itu bukanlah milik dirinya pribadi “Bukan buk,” bebernya.
Lanjut tanya Zulna, “Itu barang yang di bawa apa?,” tanyanya lagi.
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.