Jadi Terdakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung di PN Batam, Dju Seng Tak Ditahan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jadi Terdakwa Kasus Perusakan Hutan Lindung di PN Batam, Dju Seng Tak Ditahan

Foto Ilustrasi Perusakan Hutan Lindung./Foto: AI

BATAM – Direktur PT Tunas Makmur Sukses(TMS) dan Direktur PT Sri Indah Barelang(SIB), Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena mengungkapkan bahwa terdakwa Dju Seng tidak ditahan sejak ditangani oleh pihak Kejaksaan.

“Saat terdakwa di Kejaksaan tidak ditahan, maka Majelis Hakim meneruskan untuk tidak ditahan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 6 April 2026 sore.

Ketika disinggung soal pertimbangan Majelis Hakim untuk tidak menahan terdakwa, ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Majelis Hakim.  “Itu kewenangan Majelis Hakim,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan penahanan terhadap terdakwa saat ini ada di Pengadilan Negeri Batam.

“Perkara itu sekarang tahapannya di penahanan Hakim. Jaksa tidak melakukan penahanan pasti punya alasan yang kuat berdasarkan penerapan KUHP yang baru,”jelasnya kepada SwaraKepri, Senin malam.

Seperti diketahui, perkara perusakan hutan lindung Tanjung Undap IV dengan terdakwa Dju Seng dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam pada Rabu 25 Februari 2026 lalu dengan Nomor Surat Pelimpahan B-1444/L.10.11/Eku.2/02/2026.

Perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Gustirio Kurniawan dan Zulkarnain Harahap.

Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Kedua, Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU menyatakan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen telah melakukan Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, yaitu mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/-PL A.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Jadi Terdakwa di PN Batam Tapi Tak Ditahan, Kasus Dju Seng Jadi Sorotan – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Sebelum Jadi Terdakwa di PN Batam, Dju Seng Sempat Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jakpus – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!