Categories: NASIONAL

Jadi Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Dikenakan Pasal Makar

JAKARTA-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuono menyebut delapan tersangka pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, saat ini dijerat pasal makar.

Salah satu tersangka adalah Jubir Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta. “Intinya ada kaitannya dengan keamanan negara ada pasal yang ada di KUHP ada pasal 106 dan 110,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2019).

Pasal 106 berbunyi, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan Pasal 110 berbunyi, Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

Lebih lanjut Argo mengatakan pihak penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan memeriksa sejumlah orang yang diamankan.

Saat ini, para tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang berbeda. Ia belum membeberkan di mana tersangka akan ditahan nantinya.

“Enggak di Polda saja, di Polsek pun bisa, di Polres bisa, di Mako Brimob bisa,” imbuh Argo.

Surya dikabarkan telah diamankan polisi pada Sabtu (31/8) malam. Setelah sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, ia diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Selain itu, pada Jumat (30/8) malam polisi juga menangkap dua mahasiswa dari Asrama Lanijaya, Depok, yaitu Anes Tabuni dan Charles Kossay, atas dugaan yang sama dan dijerat oleh pasal makar (Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP).

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190901111111-12-426516/kasus-bendera-bintang-kejora-surya-anta-dijerat-pasal-makar

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Kota Kreatif, Mahasiswa BINUS @Bandung Bangun Bisnis Parfum dengan Ciri Khas yang Berbeda

Di tengah berkembangnya industri gaya hidup dan personal care di Indonesia, bisnis parfum lokal menunjukkan…

6 jam ago

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Ajukan RDP ke DPRD Batam

BATAM - Dugaan eksploitasi dan manipulasi anak dalam kegiatan Pawai Program Makan Bergizi Gratis(MBG) pada…

7 jam ago

Rayakan 90 Tahun Inovasi Global, AICA Indonesia Perkenalkan Dua Inovasi Material Terbaru di INDOBUILDTECH 2026

Sebagai bagian dari perayaan 90 tahun AICA Kogyo Group secara global, AICA Indonesia, perusahaan penyedia…

8 jam ago

Permudah Kepemilikan Kendaraan, BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Padang dan Payakumbuh

Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas yang tinggi, didukung oleh aktivitas…

11 jam ago

Ribuan Barang Tertinggal Kembali ke Pemilik, Ini yang Harus Dilakukan Jika Kehilangan Barang di LRT Jabodebek

Sepanjang Semester I 2026 LRT Jabodebek mencatat 5.876 barang tertinggal, naik dari 3.419 barang di…

11 jam ago

Hisense Luncurkan RGB-MiniLED TV UR8S, Perkuat Kepemimpinan Teknologi Layar TV di Indonesia

Hisense sebagai merek terkemuka produk elektronik dan sponsor resmi FIFA World Cup 2026™, resmi meluncurkan…

11 jam ago

This website uses cookies.