BATAM – Sistem Aplikasi Antrian Sidang Elekronik yang mulai diterapkan Pengadilan Negeri Batam dua hari lalu, ternyata belum mampu mempercepat jadwal persidangan yang ada. Pihak Kejaksaan masih kesulitan untuk menghadirkan tahanan lebih cepat.
Pantauan dilapangan, Rabu(3/2/2016), sebanyak 73 orang tahanan baru tiba di Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 12.30 WIB menggunakan tiga mobil tahanan.
Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady ketika dikonfirmasi mengaku terkendala dengan jauhnya lokasi penjemputan tahan dari rutan yang berada di Barelang.
“Kendala kita, karena jauhnya penjemputan tahanan dilapas barelang. Terkadang juga mengalami macet dalam perjalanan,” ujarnya kepada AMOK Group, Rabu(3/2/2016) sore diruang kerjanya.
Selain itu jumlah tahanan yang akan disidangkan juga menjadi kendala lainnya. Apalagi jika ada tahanan anak-anak yang disidangkan yang lokasinya rutannya juga berbeda.
Meski demikian, ia berharap Pengadilan Negeri Batam bisa memberikan toleransi terkait terlambatnya kedatangan tahanan, terutama dengan diterapkannya aplikasi online untuk antrian sidang.
“Kami berharap PN Batam memberi toleransi sama kita, untuk bisa beradaptasi dengan sistem tersebut, karena masalah teknis di lapangan yang berakibat sidang masih molor,” pungkasnya.
(red/CR2/3)