Categories: BATAM

Jaksa Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Kasus TPPU Judi Online W88

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPO) hasil perjudian online melalui situs W88, Fandias dan Juni Hendrianto.

“JPU mengajukan upaya hukum banding atas perkara tersebut,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta kepada SwaraKepri, Jumat 7 Maret 2025.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun penjara dan denda Rp4,375 Miliar subsider 8 bulan kurungan, sementara Majelis Hakim menjatuhkan putusan 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan.

Berita sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPO) hasil perjudian online melalui situs W88 pada persidangan yang digelar Kamis 27 Februari 2025.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penunut Umum(JPU) yakni 4 tahuhn penjara an denda Rp4,375 miliar subsider 8 bulan kurungan.

“Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh atau turut serta perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membantu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Ketua Majelis Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Twis Retno Ruswandari an Welly Indiarto.

Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto terbukti turut serta melakukan perbuatan penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari perintah transfer dana yang dibuat secara melawan hukum.

Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana yaitu penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”pungkasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Agile Resmi Luncurkan APCO Digital Twin, Terobosan Revolusioner untuk Bisnis di Indonesia

Jakarta, 26 Februari 2025 – PT Anagile Kharisma Utama (Agile), secara resmi memperkenalkan APCO Digital…

2 jam ago

Tomica Expo 2025: Keajaiban Dunia Tomica di PIK Avenue Sukses Menghibur Ribuan Pengunjung

Jakarta, 3 Maret 2025 – Tomica Expo 2025 telah sukses digelar di PIK Avenue, menghadirkan…

2 jam ago

AnyMind Group mendapatkan hak distribusi eksklusif untuk merek kosmetik Jepang THREE di Indonesia

AnyMind Group akan memberikan dukungan BPaaS-nya termasuk teknologi dan operasi untuk impor, penjualan e-commerce, pemasaran,…

5 jam ago

Pilih yang Paling Ampuh! Ini Jenis-Jenis Iklan Terbaik Untuk Bisnis

Mau tahu jenis iklan yang paling efektif untuk bisnis kamu? Dari Google Ads hingga TikTok…

6 jam ago

Tawarkan Solusi Ketahanan Digital di Era Transformasi Teknologi, BINUS UNIVERSITY Kukuhkan Guru Besar Bidang Manajemen Risiko Sistem Informasi

Jakarta, 26 Februari 2025 – Auditorium Anggrek Campus @Kemanggisan BINUS University dipenuhi momen bangga dan…

8 jam ago

Telkom Indonesia Dorong Transformasi Digital di Aceh Melalui Workshop AI untuk Startup

Telkom Indonesia menyelenggarakan workshop AI yang memberikan wawasan baru bagi pada founder startup digital di…

8 jam ago

This website uses cookies.