Categories: BATAM

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari KPHL Batam di Sidang Dju Seng, Fakta Baru Terungkap

BATAM – Persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung dengan terdakwa Dju Seng masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Pada sidang yang digelar pada Kamis 21 Mei 2026 siang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KPHL) Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik dan Wira.

Sidang perkara iin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Randi Justian sebagai Hakim Anggota, dengan JPU dari Kejaksaan Agung dan Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan soal adanya temuan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang masuk Kawasan hutan lindung hingga membuat laporan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Sejunlah Fakta Terungkap di Persidangan 

Penasehat Hukum Dju Seng, Andreas menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan.

“Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS, PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian,”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan.

@swarakepritv Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari KPHL Batam di Sidang Dju Seng, Fakta Baru Terungkap Persidangan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung dengan terdakwa Dju Seng masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang yang digelar pada Kamis 21 Mei 2026 siang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KPHL) Unit II Batam, yakni Lamhot Sinaga, Juslin Taufik dan Wira. Sidang perkara iin dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Monalisa Siagian dan Randi Justian sebagai Hakim Anggota, dengan JPU dari Kejaksaan Agung dan Penasehat Hukum terdakwa Dju Seng dari WSPLAWFIRM, Andreas dan Valerie Angelina Heru. Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan soal adanya temuan aktivitas pematangan lahan di lokasi yang masuk Kawasan hutan lindung hingga membuat laporan ke Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Sejunlah Fakta Terungkap di Persidangan Penasehat Hukum Dju Seng, Andreas menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap dari keterangan para saksi di persidangan. "Kami menilai penyidik tidak memiliki kewenangan untuk melapor, karena berdasarkan undang-undang PPNS, PPNS harus berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Kepolisian,"ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan. Ia mengatakan di persidangan pihaknya menanyakan kepada para saksi apakah dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut didampingi oleh Kepolisian. "Di persidangan kami bertanya apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian? PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor,"tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng#andreas ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Ia mengatakan di persidangan pihaknya menanyakan kepada para saksi apakah dalam proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut didampingi oleh Kepolisian.

“Di persidangan kami bertanya apakah dari awal ada laporan, penyelidikan hingga penetapan tersangka ada didampingi oleh Kepolisian? PPNS harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Sampai penetapan tersangka itu tidak dilakukan sama sekali. Itu terungkap dari pernyataan saksi pelapor,”tegasnya.

Andreas mengungkapkan bahwa saksi pelapor juga tidak mengetahui bahwa terdakwa juga didakwa  dalam kapasitas sebagai pribadi.

“Kejadian yang sama di waktu yang sama, laporan cuma satu tapi tersangka bisa dua sekaligus, yang melakukan itu adalah PT tetapi yang ditersangkakan adalah seorang pribadi, saksi pelapor tadi tidak mengetahui kalau (kapasitas)pribadi ini kena, karena yang dilaporkan itu adalah PT,”jelasnya.

Menurut dia, di persidangan para saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang sudah memiliki izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.

“Saksi pelapor tidak mengetahui kalau PT klien kami itu sudah dapat izin dari BP Batam,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PLN Indonesia Power UBP Jatigede Dukung Akses Air Bersih bagi Masyarakat Sekitar

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional, PLN Indonesia Power UBP Jatigede terus…

2 menit ago

[Siaran Pers] Sambut Tahun Ajaran Baru, HONOR Hadirkan Promo “Back to School” Khusus untuk Lini X Series dan Pad X8b

JAKARTA, 1 Juli 2026 – Sambut momen kembali ke sekolah dengan promo "Back to School"…

24 menit ago

Dampingi Menteri PKP Bertemu dengan Para Gubernur Daerah, BP Tapera Siap Support Program Hunian Melalui FLPP

“Keberhasilan berbagai program hunian pemerintah bergantung pada kualitas penyelenggaranya. Kita harus terus terbuka, agar rakyat…

1 jam ago

BRI Finance Jaga Kualitas Aset, Beban Pencadangan Turun 4,01% hingga Mei 2026

Jakarta, 30 Juni 2026 – Industri pembiayaan nasional masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah tantangan…

2 jam ago

Pusing Nomor WA Bisnis Sering Terblokir? Coba Pakai Barantum

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

2 jam ago

SUCOFINDO Dorong Daya Saing Industri Alat Kesehatan melalui Penguatan Pengujian dan Kalibrasi

Dalam rangka mendukung program Asta Cita Pemerintah serta mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada…

2 jam ago

This website uses cookies.