Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE

BATAM – Setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi di perkara penggelapan PT Delapan Daya Energi (DDE) sebesar Rp1,2 miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah) Kamis 20 Juni 2024.

Pada Rabu 26 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi sekaligus. Yakni, saksi Lily sebagai accounting PT DDE, Jesika Maria sebagai accounting PT Kempas Alam Abadi (PT KAA), dan saksi Apriyadi sebagai Direktur PT Sinar Tanjung Kargo.

Sidang di buka oleh Ketua majelis hakim, Tiwik didampingi hakim anggota, Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli di ruang Prof. Soebekti dimulai dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther, Abdullah yang silih berganti bertanya kepada para saksi.

Dalam keterangannya, saksi Lily menceritakan dirinya pernah diminta oleh Direktur PT DDE, Dju Ming (Saksi korban/pelapor) untuk mentransferkan uang atas invoice pertama yang diajukan oleh PT. Tiar Mora Tambang (PT TMT/perusahaan terdakwa David MH Lumban Gaol) pada tanggal 28 Januari 2021 sebesar Rp.1.420.410.000,- untuk keperluan kegiatan persiapan dan penambangan tahap 1 sebanyak 10.000 metrik ton bijih nikel dengan kadar 1,85%.

Dilansir dari situs SIPP PN Batam, adapun uang sebesar Rp.1.420.410.000,- yang telah ditransfer oleh PT DDE ke PT TMT digunakan oleh terdakwa David MH Lumban Gaol untuk ditransferkan lagi ke rekening CV Trust Cargo yang mana terdakwa Ineke Kartika Dewi merupakan kuasa Direksi di perusahaan tersebut.

Total uang yang ditransfer oleh terdakwa David MH Lumban Gaol kepada CV Trust Cargo yakni senilai Rp. 1.400.000.000,- di mana terdapat sisa dana invoice pertama sebesar Rp. 20.410.000 yang dikuasai oleh terdakwa David MH Lumban Gaol.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa Ineke Kartika Dewi mentransferkan kembali uang ini ke rekening pribadi atas nama saksi Zukifli secara bertahap dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 1.182.000.000,- di mana terdapat sisa dana invoice pertama sebesar Rp. 218.000.000,- yang masih berada di rekening CV Trust Cargo.

Kemudian, saksi Zukifli mentransfer kembali uang tersebut ke terdakwa David MH Lumban Gaol sejumlah Rp. 974.550.000,- dikuasai terdakwa, di mana terdapat sisa dana invoice pertama sebesar Rp. 207.450.000,- yang masih berada di rekening Zukifli.

Page: 1 2 3 4 5

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…

43 menit ago

WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…

2 jam ago

transcosmos Indonesia Luncurkan Generative AI Chatbot, Terapkan Standar Baru Customer Experience Berbasis AI

Artificial Intelligence (AI) terus berkembang menjadi salah satu teknologi yang paling cepat diadopsi oleh dunia…

2 jam ago

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan ASPRUMNAS untuk Percepat Program Tiga Juta Rumah

Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…

3 jam ago

Harga Emas Hari Ini Berpotensi Uji Resistance Baru, Simak Analisis Dupoin Futures

Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…

4 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

8 jam ago

This website uses cookies.