BATAM – Setelah pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi di perkara penggelapan PT Delapan Daya Energi (DDE) sebesar Rp1,2 miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah) Kamis 20 Juni 2024.
Pada Rabu 26 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi sekaligus. Yakni, saksi Lily sebagai accounting PT DDE, Jesika Maria sebagai accounting PT Kempas Alam Abadi (PT KAA), dan saksi Apriyadi sebagai Direktur PT Sinar Tanjung Kargo.
Sidang di buka oleh Ketua majelis hakim, Tiwik didampingi hakim anggota, Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli di ruang Prof. Soebekti dimulai dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Marthyn Luther, Abdullah yang silih berganti bertanya kepada para saksi.
Dalam keterangannya, saksi Lily menceritakan dirinya pernah diminta oleh Direktur PT DDE, Dju Ming (Saksi korban/pelapor) untuk mentransferkan uang atas invoice pertama yang diajukan oleh PT. Tiar Mora Tambang (PT TMT/perusahaan terdakwa David MH Lumban Gaol) pada tanggal 28 Januari 2021 sebesar Rp.1.420.410.000,- untuk keperluan kegiatan persiapan dan penambangan tahap 1 sebanyak 10.000 metrik ton bijih nikel dengan kadar 1,85%.
Dilansir dari situs SIPP PN Batam, adapun uang sebesar Rp.1.420.410.000,- yang telah ditransfer oleh PT DDE ke PT TMT digunakan oleh terdakwa David MH Lumban Gaol untuk ditransferkan lagi ke rekening CV Trust Cargo yang mana terdakwa Ineke Kartika Dewi merupakan kuasa Direksi di perusahaan tersebut.
Total uang yang ditransfer oleh terdakwa David MH Lumban Gaol kepada CV Trust Cargo yakni senilai Rp. 1.400.000.000,- di mana terdapat sisa dana invoice pertama sebesar Rp. 20.410.000 yang dikuasai oleh terdakwa David MH Lumban Gaol.
Setelah menerima uang tersebut, terdakwa Ineke Kartika Dewi mentransferkan kembali uang ini ke rekening pribadi atas nama saksi Zukifli secara bertahap dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 1.182.000.000,- di mana terdapat sisa dana invoice pertama sebesar Rp. 218.000.000,- yang masih berada di rekening CV Trust Cargo.
Kemudian, saksi Zukifli mentransfer kembali uang tersebut ke terdakwa David MH Lumban Gaol sejumlah Rp. 974.550.000,- dikuasai terdakwa, di mana terdapat sisa dana invoice pertama sebesar Rp. 207.450.000,- yang masih berada di rekening Zukifli.
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.
View Comments