Jaksa Limpahkan Tahap 1 Berkas Perkara Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Jaksa Limpahkan Tahap 1 Berkas Perkara Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam

Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019, pada Senin(17/10/2022).

BATAM – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 telah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Sudah tahap 1. Sedang diteliti, jika sudah lengkap segera dilimpah(tahap 2),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri, Selasa (25/10) malam.

Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah LLS selaku Kepala Sekolah, dan WD selaku Bendahara BOS SMKN 1 Batam.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Kepala Sekolah bersama-sama dengan bendahara BOS SMKN 1 Batam diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya dalam melakukan pengelolaan keuangan di SMKN 1 Batam.

“Diantaranya melakukan pemesanan barang dan melakukan pembayaran termasuk melakukan perbuatan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dalam hal melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) dengan modus operandi yaitu melakukan penunjukan sepihak terhadap para pihak ketiga atau toko,” kata Aji kepada SwaraKepri, Kamis(20/10).

“Kemudian melakukan mark up harga yang dilakukan dengan cara yang beragam yaitu dengan meminta nota kosong atau meminta kepada toko atau pihak ketiga agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya termasuk melakukan markup harga. Sehingga nota ataupun kwitansi pada Surat Pertanggungjawaban adalah lebih besar nilainya dibandingkan dengan fakta yang dibayarkan kepada pihak ketiga atau pihak toko,” lanjutnya.

Aji juga menjelaskan adanya modus operandi dalam hal pembelian buku yaitu dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hal penerimaan diskon yang mana seharusnya untuk kepentingan sekolah secara institusi.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi SMKN 1 Batam ke JPU – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top