Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Penyidik Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi SMKN 1 Batam ke JPU

BATAM – Jaksa Penyidik Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan tahap dua perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran SMKN Batam Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam (Tahap 2) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai 2019 dengan tersangka Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri, Kamis (27/10) sore.

Aji menjelaskan, pelaksanaan tahap 2 dilakukan penyidik Dedi Januarto Simatupang,SH selaku Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam kepada Jaksa P16a Abram Marojahan SH MH.

“Dalam pelaksanaan hahap 2 tersebut hadir Penasehat Hukum kedua tersangka yakni Bobson Simbolon,”ujarnya.

“Pelaksanaan Tahap 2 berjalan dengan baik dan telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta mengakomodir hak- hak tersangka dan mematuhi protokol kesehatan,”pungkasnya.

Diketahui perkara ini dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tindak pidana korupsi.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.