LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Dalam waktu dekat akan kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Joshua Tobing, Kamis(20/5/2021).
Ia menjelaskan, lamanya penyidikan kasus ini disebabkan kurangnya personel di bidang Pidsus Kejasaan Negeri Lingga.
“Diawal tahun kami fokus menangani perkara rumah sakit. Kami selesaikan(kasus) satu persatu. Di bidang pidsus saya hanya sendiri, jadi saya benar-benar kekurangan tenaga dan personel untuk penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,”ungkapnya.
Ditempat terpisah, PJ Kepala Desa Berindat, Suwandi berharap kasus Dana Desa Berindat yang sedang ditangani pihak Kejaksaan bisa segera dituntaskan.
Menurut dia, pembangunan dan pemberdayaan di Desa Berindat saat ini tidak berjalan.
“Kasus tersebut sudah terlalu lama, hingga saat ini belum juga tuntas. Sehingga pembangunan dan pemberdayaan di Desa Berindat jadi terhambat,” ujarnya,Jumat (21/5/2021)./Ruslan