Jaksa Tolak PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan didampingi Poprizal saat membacakan pendapat Kejaksaan terkait permohonan Peninjauan Kembali(PK) Charles SH dan Yulmia Makawekes selaku penasehat hukum pemohon.

Selain itu Ridho juga meminta Majelis Hakim menetapkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 103.PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011, putusan MA nomor576K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008, putusan banding PT Riau nomor 134/PID/2007/PTR tanggal 13 Agustus 2007 dan putusan PN Batam nomor 82/PID.B/2007/PN.BTM tanggal 23 Mei 2007 yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

“Menghukum pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp 5.000,” ujar Ridho.

Sebelumnya Ridho juga menguraikan beberapa hal yang menjadi pertanyaan pihak Kejaksaan atas permohonan Peninjauan Kembali kedua yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terpidana. “Siapakah yang mengajukan permohonan PK kedua terhadap putusan MA Nomor 103 PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011 Jo putusan MA nomor 576 K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008? jelasnya

Ridho juga mempertanyakan apakah permohonan PK kedua ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Menurutnya sesuai dengan pasal 263 ayat(1) KUHAP permohonan kedua PK ini telah cacat hukum dan tidak sah karena yang mengajukan PK kedua ini hanya penasehat hukum terpidana dengan alasan kedua terpidana tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

“Sangat mengherankan dan perlu dipastikan kebenaran dari kedua terpidana yang telah memberikan kuasa kepada penasehat hukum dalam permohonan PK kedua ini,” tegasnya.

Penasehat Hukum kedua terpidana, Charles SH ketika diberikan kesempatan menanggapi pendapat dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan mengajukan pembelaan sanggahan dari termohon(Replik).

Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap menunda sidang hingga hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 untuk mendengarkan Replik dari penasehat hukum pemohon. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.