Jaksa Tolak PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan didampingi Poprizal saat membacakan pendapat Kejaksaan terkait permohonan Peninjauan Kembali(PK) Charles SH dan Yulmia Makawekes selaku penasehat hukum pemohon.

Selain itu Ridho juga meminta Majelis Hakim menetapkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 103.PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011, putusan MA nomor576K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008, putusan banding PT Riau nomor 134/PID/2007/PTR tanggal 13 Agustus 2007 dan putusan PN Batam nomor 82/PID.B/2007/PN.BTM tanggal 23 Mei 2007 yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

“Menghukum pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp 5.000,” ujar Ridho.

Sebelumnya Ridho juga menguraikan beberapa hal yang menjadi pertanyaan pihak Kejaksaan atas permohonan Peninjauan Kembali kedua yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terpidana. “Siapakah yang mengajukan permohonan PK kedua terhadap putusan MA Nomor 103 PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011 Jo putusan MA nomor 576 K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008? jelasnya

Ridho juga mempertanyakan apakah permohonan PK kedua ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Menurutnya sesuai dengan pasal 263 ayat(1) KUHAP permohonan kedua PK ini telah cacat hukum dan tidak sah karena yang mengajukan PK kedua ini hanya penasehat hukum terpidana dengan alasan kedua terpidana tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

“Sangat mengherankan dan perlu dipastikan kebenaran dari kedua terpidana yang telah memberikan kuasa kepada penasehat hukum dalam permohonan PK kedua ini,” tegasnya.

Penasehat Hukum kedua terpidana, Charles SH ketika diberikan kesempatan menanggapi pendapat dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan mengajukan pembelaan sanggahan dari termohon(Replik).

Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap menunda sidang hingga hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 untuk mendengarkan Replik dari penasehat hukum pemohon. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.