Jaksa Tolak PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan didampingi Poprizal saat membacakan pendapat Kejaksaan terkait permohonan Peninjauan Kembali(PK) Charles SH dan Yulmia Makawekes selaku penasehat hukum pemohon.

Selain itu Ridho juga meminta Majelis Hakim menetapkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 103.PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011, putusan MA nomor576K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008, putusan banding PT Riau nomor 134/PID/2007/PTR tanggal 13 Agustus 2007 dan putusan PN Batam nomor 82/PID.B/2007/PN.BTM tanggal 23 Mei 2007 yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

“Menghukum pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp 5.000,” ujar Ridho.

Sebelumnya Ridho juga menguraikan beberapa hal yang menjadi pertanyaan pihak Kejaksaan atas permohonan Peninjauan Kembali kedua yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terpidana. “Siapakah yang mengajukan permohonan PK kedua terhadap putusan MA Nomor 103 PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011 Jo putusan MA nomor 576 K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008? jelasnya

Ridho juga mempertanyakan apakah permohonan PK kedua ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Menurutnya sesuai dengan pasal 263 ayat(1) KUHAP permohonan kedua PK ini telah cacat hukum dan tidak sah karena yang mengajukan PK kedua ini hanya penasehat hukum terpidana dengan alasan kedua terpidana tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

“Sangat mengherankan dan perlu dipastikan kebenaran dari kedua terpidana yang telah memberikan kuasa kepada penasehat hukum dalam permohonan PK kedua ini,” tegasnya.

Penasehat Hukum kedua terpidana, Charles SH ketika diberikan kesempatan menanggapi pendapat dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan mengajukan pembelaan sanggahan dari termohon(Replik).

Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap menunda sidang hingga hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 untuk mendengarkan Replik dari penasehat hukum pemohon. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

2 menit ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

14 menit ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

51 menit ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

1 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

2 jam ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

3 jam ago

This website uses cookies.