Jaksa Tolak PK Terpidana Mati di Batam

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan didampingi Poprizal saat membacakan pendapat Kejaksaan terkait permohonan Peninjauan Kembali(PK) Charles SH dan Yulmia Makawekes selaku penasehat hukum pemohon.

Selain itu Ridho juga meminta Majelis Hakim menetapkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 103.PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011, putusan MA nomor576K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008, putusan banding PT Riau nomor 134/PID/2007/PTR tanggal 13 Agustus 2007 dan putusan PN Batam nomor 82/PID.B/2007/PN.BTM tanggal 23 Mei 2007 yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

“Menghukum pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp 5.000,” ujar Ridho.

Sebelumnya Ridho juga menguraikan beberapa hal yang menjadi pertanyaan pihak Kejaksaan atas permohonan Peninjauan Kembali kedua yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terpidana. “Siapakah yang mengajukan permohonan PK kedua terhadap putusan MA Nomor 103 PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011 Jo putusan MA nomor 576 K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008? jelasnya

Ridho juga mempertanyakan apakah permohonan PK kedua ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 263 ayat (1) dan pasal 263 ayat (2) KUHAP. Menurutnya sesuai dengan pasal 263 ayat(1) KUHAP permohonan kedua PK ini telah cacat hukum dan tidak sah karena yang mengajukan PK kedua ini hanya penasehat hukum terpidana dengan alasan kedua terpidana tidak bisa dihadirkan ke persidangan.

“Sangat mengherankan dan perlu dipastikan kebenaran dari kedua terpidana yang telah memberikan kuasa kepada penasehat hukum dalam permohonan PK kedua ini,” tegasnya.

Penasehat Hukum kedua terpidana, Charles SH ketika diberikan kesempatan menanggapi pendapat dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan mengajukan pembelaan sanggahan dari termohon(Replik).

Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus didampingi Hakim anggota Arief Hakim dan Syahrial Harahap menunda sidang hingga hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 untuk mendengarkan Replik dari penasehat hukum pemohon. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

33 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

14 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.