Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Perjalanan Dinas DPRD Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengaku masih menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas anggota DPRD kota Batam tahun anggaran 2016 periode Januari-Mei.

“Sampai saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari pihak Kepolisian,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri ketika dijumpai di kantornya, pada Senin 26 Juni 2023.

Kata dia, keterlibatan Kejaksaan dalam penyidikan kasus ini sifatnya masih menunggu. Karena berkas perkara tersebut masih belum dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Polresta Barelang.

“Kalau kami belum menerima berkas perkaranya kami belum bisa melakukan intervensi apa-apa (Dalam penyidikan kasus tersebut),” jelasnya

Aji juga menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepolisian Polresta Barelang untuk meminta penjelasan mengenai kendala dalam penyidikan perkara tersebut. Namun, dari keterangan Kepolisian Polresta Barelang mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap perhitungan BPK RI.

“Oleh karena itu, hal ini masih menjadi kewenangan dari penyidik Polresta Barelang. Kewenangan dari Kejaksaan hanya dari sisi penuntutannya saja. Jadi, kami tidak bisa mencampuri penyidikan tersebut,” terangnya.

Kemudian, ditanyakan lagi kepada Aji Santoso, berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan oleh penyidik untuk menunggu hasil audit BPK RI ini bisa keluar?.

“Kalau itu tergantung dari penyidik dari Kepolisian. Kita tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk hasil audit tersebut keluar,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan apakah penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan atau akan dihentikan jika hasil audit dari BPK RI ini masih belum keluar? ia menegaskan bahwa selama penyidik Kepolisian belum mengirimkan SP3 berarti penyidikan tetap lanjut.

“Selama mereka belum mengirimkan SP3. Berarti kami tetap lanjut terus (Penyidikannya) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, sampai sekarang belum ada progres lagi yang mereka kirimkan ke kami,” jelasnya lagi.

Aji juga mengatakan selama penyidikan kasus ini bergulir belum ada pihak-pihak yang mengembalikan kerugian negara.

“Sejauh ini masih belum ada,” ujarnya.

Ketiga disinggung soal kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ia mengaku belum mengetahui pasti, karena pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara.

“Kalau tidak salah temuan awalnya itu dari BPK. Tapi saya masih belum tahu kronologi jelasnya bagaimana. Nanti saya telusuri kembali. Karena ini kan kami belum menerima berkas asal-usul perkaranya bagaimana, pihak kami baru menerima berkas SPDP nya saja,”pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

5 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.