Categories: BATAMHUKUM

Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Perjalanan Dinas DPRD Batam

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengaku masih menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas anggota DPRD kota Batam tahun anggaran 2016 periode Januari-Mei.

“Sampai saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari pihak Kepolisian,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri ketika dijumpai di kantornya, pada Senin 26 Juni 2023.

Kata dia, keterlibatan Kejaksaan dalam penyidikan kasus ini sifatnya masih menunggu. Karena berkas perkara tersebut masih belum dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Polresta Barelang.

“Kalau kami belum menerima berkas perkaranya kami belum bisa melakukan intervensi apa-apa (Dalam penyidikan kasus tersebut),” jelasnya

Aji juga menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepolisian Polresta Barelang untuk meminta penjelasan mengenai kendala dalam penyidikan perkara tersebut. Namun, dari keterangan Kepolisian Polresta Barelang mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap perhitungan BPK RI.

“Oleh karena itu, hal ini masih menjadi kewenangan dari penyidik Polresta Barelang. Kewenangan dari Kejaksaan hanya dari sisi penuntutannya saja. Jadi, kami tidak bisa mencampuri penyidikan tersebut,” terangnya.

Kemudian, ditanyakan lagi kepada Aji Santoso, berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan oleh penyidik untuk menunggu hasil audit BPK RI ini bisa keluar?.

“Kalau itu tergantung dari penyidik dari Kepolisian. Kita tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk hasil audit tersebut keluar,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan apakah penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan atau akan dihentikan jika hasil audit dari BPK RI ini masih belum keluar? ia menegaskan bahwa selama penyidik Kepolisian belum mengirimkan SP3 berarti penyidikan tetap lanjut.

“Selama mereka belum mengirimkan SP3. Berarti kami tetap lanjut terus (Penyidikannya) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, sampai sekarang belum ada progres lagi yang mereka kirimkan ke kami,” jelasnya lagi.

Aji juga mengatakan selama penyidikan kasus ini bergulir belum ada pihak-pihak yang mengembalikan kerugian negara.

“Sejauh ini masih belum ada,” ujarnya.

Ketiga disinggung soal kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ia mengaku belum mengetahui pasti, karena pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara.

“Kalau tidak salah temuan awalnya itu dari BPK. Tapi saya masih belum tahu kronologi jelasnya bagaimana. Nanti saya telusuri kembali. Karena ini kan kami belum menerima berkas asal-usul perkaranya bagaimana, pihak kami baru menerima berkas SPDP nya saja,”pungkasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

5 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

9 menit ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

19 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

This website uses cookies.