BATAM – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan serentak di empat lokasi berbeda di Kota Batam,
“Tim Gabungan BNN RI dan DJBC dalam hal ini Direktorat Interdiksi Narkotika, berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 31 Juli 2026 malam.
@swarakepri.com Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotik4 di Batam Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Batam, Kepulauan Riau. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi(BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan serentak di empat lokasi berbeda di Kota Batam, "Tim Gabungan BNN RI dan DJBC dalam hal ini Direktorat Interdiksi Narkotika, berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika,"ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 31 Juli 2026 malam. Kronologis Awal: Temuan Bea Cukai Soekarno-Hatta Ia mengatakan pengungkapan ini bermula dari kecermatan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia. Paket tersebut dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam dengan uji laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta. Hasil laboratorium menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung MDMA, Ketamin, dan zat-zat kimia berbahaya lainnya. Atas temuan ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk melaksanakan penelusuran terhadap penerima paket di Kota Batam. Selengkpanya baca di swarakepri.com #batam #beacukai #bnn ♬ suara asli – swarakepri.com
Kronologis Awal: Temuan Bea Cukai Soekarno-Hatta
Ia mengatakan pengungkapan ini bermula dari kecermatan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia.
Paket tersebut dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam dengan uji laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.
Hasil laboratorium menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung MDMA, Ketamin, dan zat-zat kimia berbahaya lainnya. Atas temuan ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk melaksanakan penelusuran terhadap penerima paket di Kota Batam.
Pengembangan Penelusuran di Batam
Pada Rabu, 28 Juli 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI melakukan penelusuran terhadap BAP selaku pengambil paket. Dari keterangan BAP, tim melakukan pengembangan ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar dan mendapati beberapa orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dari keterangan lebih lanjut, diketahui bahwa BAP mengambil paket atas perintah seseorang berinisial ED.
Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan ED di hotel kawasan Lubuk Baja, bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT. Dari lokasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa 4 cartridge diduga mengandung Etomidate, 3 butir diduga Ekstasi, kurang lebih 2,4 gram diduga Methamphetamine, dan 1 bungkus diduga Ketamin.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap kendaraan milik TFS dan ditemukan Methamphetamine sebanyak 5 klip kecil. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kediaman orang tua TFS di kawasan Teluk Tering dan ditemukan barang bukti tambahan berupa pods dan tabung bong.
