Categories: HUKUM

Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Amat Tantoso selama 4 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada persidangan di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) sore.

Jaksa meyakini terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ujar JPU Rumondang Menurung.

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Amat Tantoso dari dakwaan primair pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2), pasal 353 ayat (1) dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,”tegas JPU.

Baca Juga : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

JPU juga meminta Majelis Hakim agar menyatakan barang bukti berupa satu unit flash disc masuk dalam berkas berkas, satu helai baju batik warna kuning, satu baju warna hijau, satu buah pisau sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu kaos warna hitam, satu kaos warna putih yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban(Kelvin Hong,”ujar JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menunda persidangan pada Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dorong Transformasi Digital Holding Perkebunan Nusantara, PT KPBN Resmi Luncurkan Dashboard DESY

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus $95.000 Akankah Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Rekor Baru?

Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…

2 jam ago

Sinergi Logistik Nasional: Stasiun Belawan Perkuat Mata Rantai Integrasi Kereta Api dan Jalur Laut

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…

3 jam ago

Tokocrypto Publikasikan Saldo Simpanan, Aset Pengguna Tumbuh Dua Kali Lipat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…

3 jam ago

Jumlah Penumpang KAI Bandara Medan dan Yogyakarta Tumbuh 20 Persen Sepanjang 2025

PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…

6 jam ago

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

13 jam ago

This website uses cookies.