Categories: HUKUM

Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Amat Tantoso selama 4 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada persidangan di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) sore.

Jaksa meyakini terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan agar menyatakan terdakwa Amat Tantoso tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ujar JPU Rumondang Menurung.

JPU juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Amat Tantoso dari dakwaan primair pasal 355 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2), pasal 353 ayat (1) dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Amat Tantoso terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 bulan setelah dipotong masa tahanan,”tegas JPU.

Baca Juga : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

JPU juga meminta Majelis Hakim agar menyatakan barang bukti berupa satu unit flash disc masuk dalam berkas berkas, satu helai baju batik warna kuning, satu baju warna hijau, satu buah pisau sangkur dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu kaos warna hitam, satu kaos warna putih yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban(Kelvin Hong,”ujar JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu menunda persidangan pada Hari Kamis tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

5 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

6 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

11 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

12 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

13 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

19 jam ago

This website uses cookies.