Categories: BATAMHUKUM

Jawaban Polisi atas Permohonan Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Sidang Praperadilan kasus pencurian di PT AMI yang diajukan tersangka RI kembali digelar di Pengadilan  Negeri Batam, Rabu 22 November 2023. Agenda sidang kali adalah mendengarkan jawaban dari Termohon (Kepolisian Polda Kepri).

Sidang digelar di ruang sidang Mudjono sekitar pukul 11.15 WIB yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Twis Retno Ruswandari.

Adapun pokok-pokok jawaban Termohon atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka RI ini, Kepolisian Polda Kepri menolak permohonan Prapid Termohon dikarenakan pada penanganan perkara tersebut Kepolisian Polda Kepri menilai bahwa penetapan termohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Yakni, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat yang telah dilakukan penyitaan, serta petunjuk lainnya. Maka dari itu, Kepolisian menilai apa yang telah dilakukan oleh Termohon telat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan dan pedoman prosedur yang ada.

Yaitu, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, Peraturan Kabareskrim Polri No 1 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Usai mendengar pembacaan pokok-pokok jawaban dari Termohon atas gugatan Prapid yang diajukan Pemohon, Majelis Hakim, Twis Retno Ruswandari menanyakan kepada Pemohon apakah akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon tersebut dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Pemohon, Edward Sihotang kepada Majelis Hakim mengatakan pihaknya akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon. Sementara itu, pihak Termohon juga akan mengajukan Duplik atas Replik yang akan disampaikan oleh Pemohon.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim Twis Retno Ruswandari memberikan waktu kepada Pemohon dan Termohon untuk segera membuat Replik dan Dupliknya hingga pukul 15.00 WIB dan sidang akan kembali digelar pada pukul 16.00 WIB./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

1 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

12 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

14 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

14 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

22 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.