Categories: BATAMHUKUM

Jawaban Polisi atas Permohonan Praperadilan Kasus Pencurian di PT AMI

BATAM – Sidang Praperadilan kasus pencurian di PT AMI yang diajukan tersangka RI kembali digelar di Pengadilan  Negeri Batam, Rabu 22 November 2023. Agenda sidang kali adalah mendengarkan jawaban dari Termohon (Kepolisian Polda Kepri).

Sidang digelar di ruang sidang Mudjono sekitar pukul 11.15 WIB yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Twis Retno Ruswandari.

Adapun pokok-pokok jawaban Termohon atas gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka RI ini, Kepolisian Polda Kepri menolak permohonan Prapid Termohon dikarenakan pada penanganan perkara tersebut Kepolisian Polda Kepri menilai bahwa penetapan termohon sebagai tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Yakni, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat yang telah dilakukan penyitaan, serta petunjuk lainnya. Maka dari itu, Kepolisian menilai apa yang telah dilakukan oleh Termohon telat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan dan pedoman prosedur yang ada.

Yaitu, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, Peraturan Kabareskrim Polri No 1 tahun 2022 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana.

Usai mendengar pembacaan pokok-pokok jawaban dari Termohon atas gugatan Prapid yang diajukan Pemohon, Majelis Hakim, Twis Retno Ruswandari menanyakan kepada Pemohon apakah akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon tersebut dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Pemohon, Edward Sihotang kepada Majelis Hakim mengatakan pihaknya akan mengajukan Replik atas jawaban Termohon. Sementara itu, pihak Termohon juga akan mengajukan Duplik atas Replik yang akan disampaikan oleh Pemohon.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim Twis Retno Ruswandari memberikan waktu kepada Pemohon dan Termohon untuk segera membuat Replik dan Dupliknya hingga pukul 15.00 WIB dan sidang akan kembali digelar pada pukul 16.00 WIB./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

3 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

5 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

10 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.