BATAM – Menjelang masa tenang pemilu pada tanggal 11-13 Februari 2024 mendatang, Bawaslu Kepri menghimbau kepada peserta pemilu untuk memperhatikan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah terpasang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra ketika membuka rakor stakeholder persiapan tahapan masa tenang pemilu tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Batam, Kamis 8 Februari 2024.
“Selama masa tenang tidak boleh lagi ada APK. Kita juga sudah menghimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK mereka hingga H-1. Setelah itu Bawaslu dengan pihak terkait akan melakukan penertiban dan jika ada pelanggaran akan kita lakukan penindakan,” tegasnya melalui video virtual meeting zoom ketika menyampaikan sambutan pembukaan rakor.
Zulhadril Putra juga mengatakan, terkait iklan kampanye peserta pemilu yang ada di platform media sosial, media online, ataupun media cetak batas akhirnya adalah tanggal 10 Februari 2024.
“Jangan sampai terlewat hingga masa tenang, apabila terlewatkan tentu kami akan tindak juga hal ini,” tegasnya lagi.
Sementara itu, narasumber pada kegiatan rakor kali ini dihadiri oleh Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, Kasatpol PP Pemprov Kepri yang diwakili oleh Sektretaris Satpol PP, Anwar, dan Kadiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Rosmawati.
Dalam materi yang disampaikan, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan ada sebanyak 219 pulau di Kepri yang akan melaksanakan pesta demokrasi ini.
Dari 219 pulau tersebut, kata dia, terdapat 5.914 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan saat ini pihaknya tengah mendistribusikan logistik pemilu yang mana dimulai dari pulau terluar Kepri barulah kemudian ke daerah terdekat gudang logistik KPU.
Dalam mendistribusikan logistik pemilu ke pulau terluar dan terdepan Kepri, pihaknya bekerjasama dengan TNI AL menggunakan armada KRI guna mengantisipasi gelombang tinggi akibat cuaca ekstrim pada musim angin utara.
Tentunya, kata dia, pendistribusian ini dikawal ketat oleh TNI-POLRI dan setibanya di lokasi juga akan dilakukan pengawasan oleh Panwascam setempat.
Selain menggunakan armada TNI AL (Kapal KRI) pihaknya juga mendistribusikan logistik pemilu ini menggunakan kapal reguler untuk daerah-daerah yang dapat terjangkau dan tidak memiliki resiko yang tinggi akibat cuaca ekstrim tersebut.
Untuk masa tenang nanti, ia juga mengingatkan peserta pemilu untuk memperhatikan dan menertibkan APK yang telah terpasang yang mana hal ini telah diatur dalam pasal 298 UU No 7 tahun 2017 ayat (4).
“Paling lambat APK ini dibersihkan H-1. Untuk itu KPU Kepri, Bawaslu Kepri, dan Satpol PP terus berkoordinasi mengenai APK ini, pada hari H masa tenang nanti ketiga instansi ini akan bersinergi sebagai leading sektor penertiban APK,” ujarnya.
Berlanjut ke narasumber kedua pada rakor ini yakni Sekretaris Satpol PP Pemprov Kepri, Anwar yang menjelaskan peran Satpol PP di masa tenang.
Adapun tugas Satpol PP dalam masa tenang ini selain menertibkan APK peserta pemilu yakni juga menjaga ketertiban umum selama pemilu.
“Jadi peran atau tugas Satpol PP itu adalah mendeteksi potensi-potensi konflik yang terjadi ditengah masyarakat guna menjaga ketertiban umum selama masa pemilu sesuai dengan surat edaran Kemendagri nomor 300.2/239/SJ,” ujarnya.
Intinya, kata dia, tugas dan peran Satpol PP yakni membantu KPU, Bawaslu untuk menertibkan APK dan pemantauan langsung di TPS.
Sedangkan narasumber ketiga pada rakor ini yakni, Kadiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Rosmawati mengajak masyarakat sebagai pemantau lokal dan mitra Bawaslu mengingat keterbatasan anggota Bawaslu Kepri atas pelanggaran-pelanggaran kampanye di lapangan oleh peserta pemilu.
Karena, kata dia, pada saat masa tenang ini sangat rawat terjadi pelanggaran pemilu bahkan hingga tindak pidana pemilu menjelang hari H pesta demokrasi.
“Biasanya di masa tenang inilah banyak terjadi money politik. Oleh sebab itu kami mengajak masyarakat menjadi pemantau lokal sebagai mitra Bawaslu untuk mengawasi hal ini. Jika ditemukan pelanggaran pada masa tenang ini segera laporkan ke Bawaslu karena Bawaslu 1 X 24 jam standby untuk menerima laporan/aduan,” tegasnya.
Meskipun untuk Provinsi Kepri sendiri merupakan daerah yang minim terjadi pelanggaran pemilu di Indonesia, namun pihaknya tetap mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan menjadi pemilih yang berintegritas.
“Karena kalau pemilih kita berintegritas, peserta pemilu juga berintegritas, dan pelaksana pemilu berintegritas maka pemilu kita akan berintegritas juga. Ketiga elemen ini harus saling terkait untuk menuju arah yang sama,” bebernya.
Saat ini untuk pelanggaran pemilu di Kepri yang sudah ditangani ada sebanyak 6 kasus pelanggaran dan ia berharap tidak ada penambahan lagi sampai pemilu ini usai./ Shafix