BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, siang ini, Kamis(25/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari keterangan petugas tahanan Kejari Batam, Raja, Intan pingsan saat sedang duduk di sel tahanan. “Pas lagi duduk, darah tingginya naik,” ujar Raja.
Pantauan SWARAKEPRI.COM dilokasi, Intan langsung mendapat pertolongan pertaman dari sesama tahanan perempuan yang ada sel tahanan. Petugas tahanan kejaksaan dan aparat Polisi yang berjaga juga berusaha memberikan pertolongan.
Namun karena Intan tak kunjung sadar, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto yang menangani perkara Intan yang langsung tiba di PN Batam langsung mengambil inisiatif untuk membawa Intan ke Rumah Sakit menggunakan mobil pribadi salah satu Jaksa.
Dalam kondisi yang belum sadar, Intan dikawal Jaksa dan Polisi langsung bergerak menunju Rumah Sakit Awal Bros, Batam.
“Kita bawa ke Rumah Sakit,” ujar Wahyu singkat.
Anehnya saat kejadian ini sama sekali tidak terlihat Penasehat Hukum terdakwa Intan, padahal agenda persidangan justru diagendakan pagi ini(Kamis,red). Informasi yang santer berhembus di seputar PN Batam, pingsannya Intan diduga hanya skenario untuk menunda-nunda persidangan. (Redaksi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.