JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masayrakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Kebijakan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin(2/8/2021) malam.
Presiden menjelaskan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan, secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran covid-19 di hari-hari terakhir,”ujarnya.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhiar agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan, maupun untuk perekonomian,”lanjut Presiden.
Presiden mengatakan, dalam situasi apapun kedisplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
“Kebijakan kita dalam penanganan covid-19 ini akan bertumpu kepada tiga pilar utama,” ujarnya.
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.