JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilitas masayrakat sesuai kondisi masing-masing daerah.
Kebijakan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin(2/8/2021) malam.
Presiden menjelaskan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan, secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran covid-19 di hari-hari terakhir,”ujarnya.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang, kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhiar agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan, maupun untuk perekonomian,”lanjut Presiden.
Presiden mengatakan, dalam situasi apapun kedisplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
“Kebijakan kita dalam penanganan covid-19 ini akan bertumpu kepada tiga pilar utama,” ujarnya.
Indonesia dan India menandai babak baru dalam kemitraan strategis di bidang ekonomi digital melalui peluncuran…
Kemampuan Kemang dalam mengintegrasikan bisnis kuliner, komunitas ekspatriat, dan sejarah panjang galeri seni dalam sebuah…
Kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia pada 6–8 Juli 2026 tidak hanya…
Sebagai digital attacker BRI Group, Bank Raya kembali menorehkan prestasi melalui inovasi berkelanjutan pada berbagai…
Bank Mandiri Taspen optimistis menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat pada semester II 2026 melalui penguatan…
Melalui momentum HUT ke-499 DKI Jakarta, PAM JAYA berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai program yang…
This website uses cookies.