Categories: NASIONAL

Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Ini Manfaatnya

JAKARATA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dipastikan akan segera beroperasi seiring dengan landasan hukum untuk menjalankan lembaga tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan pengoperasian BP Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

BP Tapera nantinya tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.

“Besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi pasal 15 PP tersebut.

Para perusahaan pun wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.

Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.

Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.

Lantas, bagaimana peran BP Tapera?

BP Tapera nantinya harus menyimpan catatan rekening individu peserta yang menggambarkan saldo simpanan peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian. Adapun simpanan peserta terdiri dari alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan dan dana cadangan.

Adapun pengoperasian Tapera akan dilakukan secara bertahap pada 2021 mendatang. Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNI dan Polri. Sementara pada tahap kedua, iuran berlaku bagi pegawai BUMN dan peserta mandiri atau swasta.




Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.