Categories: NASIONAL

Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Ini Manfaatnya

JAKARATA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dipastikan akan segera beroperasi seiring dengan landasan hukum untuk menjalankan lembaga tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan pengoperasian BP Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

BP Tapera nantinya tidak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga seluruh perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa TNI, Kepolisian, pejabat negara, pekerja di badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa, perusahaan swasta, hingga pekerja apapun yang menerima upah.

“Besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” bunyi pasal 15 PP tersebut.

Para perusahaan pun wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera. Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan termasuk pungutan.

Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.

Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.

Lantas, bagaimana peran BP Tapera?

BP Tapera nantinya harus menyimpan catatan rekening individu peserta yang menggambarkan saldo simpanan peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian. Adapun simpanan peserta terdiri dari alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan dan dana cadangan.

Adapun pengoperasian Tapera akan dilakukan secara bertahap pada 2021 mendatang. Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNI dan Polri. Sementara pada tahap kedua, iuran berlaku bagi pegawai BUMN dan peserta mandiri atau swasta.




Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.