Categories: NASIONAL

Jokowi Setuju Hukum Mati Koruptor

JAKARTA – Presiden Joko Widodo setuju koruptor di hukum mati. Pemerintah bahkan akan menginisiasi revisi UU tindak pidana korupsi (Tipikor) apabila hukuman mati menjadi kehendak rakyat.

“Kalau memang rakyat berkehendak seperti itu ya dalam undang-undang tipikor dimasukkan (hukuman mati),” jelas Jokowi usai peringati hari Anti Korupsi se Dunia di SMK 57 Ragunan Jakarta, Senin (9/12/2019).

“Tapi itu tergantung pada legislatif,” tutur Jokowi menimpali.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK setelah ada evluasi menyeluruh terhadap UU KPK yang baru serta sistem di internal KPK.

“Sampai saat ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi undang-undangnya sendiri kan belum berjalan,” ujarnya.

“Kalau nanti sudah komplit, ada dewan pengawas, pimpinak KPK yang baru, nanti kita evaluasi lah,” terang Jokowi.

Jokowi menegaskan, saat ini sangat perlu untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program program penindakan korupsi yang hampir 20 tahun berjalan.

Pertama, menurut Jokowi penindakan itu perlu. Tapi pembangunan sistem itu penting dalam rangka memberikan pagar agar penyelewengan dan korupsi tidak terjadi.

Yang tak kalah penting, kedua adalah rekrutmen politik. “Proses rekrutmen politik ini penting sekali,” sebut dia.

“Jangan sampai rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar. Sehingga nantinya orang akan tengak-tengok bagaimana cara pengembaliannya. “itu berbahaya sekali,” terang Jokowi.

Kemudian yang ketiga adalah fokus. Memurut mantan Gubernur Jakarta ini, tidak perlu semuanya dikerjakan. Karena hal itu tidak dapat menyelesaikan masalah.

Dan yang keempat adalah soal operasi tangkap tangan atau OTT. Ia mengungkapkan bahwa, pasca terjainya OTT harus ada perbaikan sistem dalam instansi terkait.

“Untuk itu saya akan segera bertemu dengan KPK untuk menyampaikan hal-hal yang tadi saya sampaikan,” tutup Presiden.

 

 

 

(din)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

7 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.