Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Gelper Game Zone
BATAM – swarakepri.com : Kuasa pengelela Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone, Jonni Pakkun akhirnya memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian tiga orang terdakwa yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur), siang tadi,Senin(27/1/2014) di Pengadilan Negeri Batam.
Kepada Majelis Hakim, Jonni mengatakan bahwa didalam lokasi Gelper Game Zone tidak dibenarkan adanya tukar menukar hadiah dengan uang.
“Tidak ada tukar barang dengan uang didalam lokasi Game Zone, jika ada ditemukan kami sendiri yang akan menangkapnya,” ujar Jonni.
Menurutnya didalam lokasi Game Zone hanya dibenarkan menukar tiket atau kupon dengan hadiah yang sudah disediakan berupa Handhone,boneka, dan powerbank.
“Hadiah paling tinggi yakni Handphone seharga Rp 1 juta-an,”jelasnya.
Ketika ditanyakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto terkait adanya pengakuan salah satu saksi yang menyebutkan adanya penukaran barang dengan uang, Jonni menegaskan penukaran uang didalam lokasi Game Zone tidak pernah ada.
“Saya tidak pernah melihat ada penukaran barang dengan uang di Game Zone,” ujarnya.
JPU kemudian menanyakan masalah label yang ditempelkan di mesin gelper yang ada di Game Zone. Atas pertanyaan JPU tersebut,Jonni mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menempelkan label mesin namun ditempelkan langsung oleh tim verifikasi.
“Saya tidak pernah menempel, label ditempel tim verifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Martinus saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengaku menerima uang sebesar Rp 600 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya di toilet yang berada diluar lokasi gelper game zone.
“Setelah saya bermain mesin Dino sekitar 2 jam, saya berencana akan berhenti bermain(cancel), saya lalu meminta pemain disebelah saya untuk distop. Saat itu saya punya 40.000 kredit. Setelah dicancel, saya kemudian mendapatkan tiket. Setelah tiket itu saya pegang, orang yang berdiri dibelakang saya kemudian menawarkan untuk menukarkan tiket tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, orang tersebut memanggil saya dan mengajak ke toilet yang ada diluar game zone lalu memberikan uang sebanyak Rp 600 ribu,” jelasnya.
Seusai mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (red)