Jonni Pakkun Bersaksi di Pengadilan

Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Gelper Game Zone

BATAM – swarakepri.com : Kuasa pengelela Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone, Jonni Pakkun akhirnya memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian tiga orang terdakwa yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur), siang tadi,Senin(27/1/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Kepada Majelis Hakim, Jonni mengatakan bahwa didalam lokasi Gelper Game Zone tidak dibenarkan adanya tukar menukar hadiah dengan uang.

“Tidak ada tukar barang dengan uang didalam lokasi Game Zone, jika ada ditemukan kami sendiri yang akan menangkapnya,” ujar Jonni.

Menurutnya didalam lokasi Game Zone hanya dibenarkan menukar tiket atau kupon dengan hadiah yang sudah disediakan berupa Handhone,boneka, dan powerbank.

“Hadiah paling tinggi yakni Handphone seharga Rp 1 juta-an,”jelasnya.

Ketika ditanyakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto terkait adanya pengakuan salah satu saksi yang menyebutkan adanya penukaran barang dengan uang, Jonni menegaskan penukaran uang didalam lokasi Game Zone tidak pernah ada.

“Saya tidak pernah melihat ada penukaran barang dengan uang di Game Zone,” ujarnya.

JPU kemudian menanyakan masalah label yang ditempelkan di mesin gelper yang ada di Game Zone. Atas pertanyaan JPU tersebut,Jonni mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menempelkan label mesin namun ditempelkan langsung oleh tim verifikasi.

“Saya tidak pernah menempel, label ditempel tim verifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Martinus saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengaku  menerima  uang sebesar Rp 600 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya di toilet yang berada diluar lokasi gelper game zone.

“Setelah saya bermain mesin Dino sekitar 2 jam,  saya  berencana akan berhenti bermain(cancel), saya lalu meminta pemain disebelah saya untuk  distop. Saat itu saya punya 40.000 kredit. Setelah dicancel, saya kemudian mendapatkan tiket. Setelah tiket itu saya pegang, orang yang berdiri dibelakang saya kemudian menawarkan untuk menukarkan tiket tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, orang tersebut memanggil saya dan mengajak ke toilet yang ada diluar game zone lalu memberikan uang sebanyak Rp 600 ribu,” jelasnya.

Seusai mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 mendatang  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

54 menit ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

3 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

13 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

1 hari ago

This website uses cookies.