Jonni Pakkun Bersaksi di Pengadilan

Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perjudian Gelper Game Zone

BATAM – swarakepri.com : Kuasa pengelela Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone, Jonni Pakkun akhirnya memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana perjudian tiga orang terdakwa yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(dibawah umur), siang tadi,Senin(27/1/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Kepada Majelis Hakim, Jonni mengatakan bahwa didalam lokasi Gelper Game Zone tidak dibenarkan adanya tukar menukar hadiah dengan uang.

“Tidak ada tukar barang dengan uang didalam lokasi Game Zone, jika ada ditemukan kami sendiri yang akan menangkapnya,” ujar Jonni.

Menurutnya didalam lokasi Game Zone hanya dibenarkan menukar tiket atau kupon dengan hadiah yang sudah disediakan berupa Handhone,boneka, dan powerbank.

“Hadiah paling tinggi yakni Handphone seharga Rp 1 juta-an,”jelasnya.

Ketika ditanyakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto terkait adanya pengakuan salah satu saksi yang menyebutkan adanya penukaran barang dengan uang, Jonni menegaskan penukaran uang didalam lokasi Game Zone tidak pernah ada.

“Saya tidak pernah melihat ada penukaran barang dengan uang di Game Zone,” ujarnya.

JPU kemudian menanyakan masalah label yang ditempelkan di mesin gelper yang ada di Game Zone. Atas pertanyaan JPU tersebut,Jonni mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menempelkan label mesin namun ditempelkan langsung oleh tim verifikasi.

“Saya tidak pernah menempel, label ditempel tim verifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Martinus saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengaku  menerima  uang sebesar Rp 600 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya di toilet yang berada diluar lokasi gelper game zone.

“Setelah saya bermain mesin Dino sekitar 2 jam,  saya  berencana akan berhenti bermain(cancel), saya lalu meminta pemain disebelah saya untuk  distop. Saat itu saya punya 40.000 kredit. Setelah dicancel, saya kemudian mendapatkan tiket. Setelah tiket itu saya pegang, orang yang berdiri dibelakang saya kemudian menawarkan untuk menukarkan tiket tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, orang tersebut memanggil saya dan mengajak ke toilet yang ada diluar game zone lalu memberikan uang sebanyak Rp 600 ribu,” jelasnya.

Seusai mendengarkan keterangan dari saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 mendatang  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

56 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

8 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.