Categories: HUKRIM

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus WNA Asal Inggris Ditunda

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian

BATAM – swarakepri.com : Pembacaan tuntutan dua terdakwa warga negara Inggris Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian ditunda saat persidangan, Senin(19/10/2015) pukul 14.45 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting mengaku belum bisa membacakan tuntutan dikarenakan masih ada tahapan yang belum selesai.

“Tuntutan belum bisa kami bacakan yang mulia, karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari pimpinan,” ujar Bani menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sementara itu Penasehat Hukum kedua terdakwa Aristo Pangaribuan mengaku sangat kecewa karena pembacaan tuntutan harus tertunda karena alasan birokrasi di Kejaksaan.

“Kami terutama kedua terdakwa kecewa berat yang mulia. Kami sudah menunggu selama 10 hari untuk mendengarkan tuntutan JPU. Tapi hanya karena alasan birokrasi, klien kami mengalami ketidakpastian sambil menunggu tuntutan,” tegas Aristo.

Dalam persidangan Aristo juga mengeluhkan jadwal persidangan yang selalu tidak tepat waktu. “Jam sidang juga selalu terlambat. Seolah-olah waktu kita tidak ada harganya,” ujarnya.

Aristo juga meminta Majelis Hakim agar mengingatkan JPU untuk berkomitmen dalam menjalankan jadwal persidangan.

“Apakah terdakwa harus menanggung kerugian karena birokrasi? Kalau Kamis tidak siap apa kebijakan dari Majelis,” kata Aristo.

Menanggapi kekecewaan Penasehat Hukum kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani mengaku tetap harus menunggu tuntutan JPU untuk bisa menjatuhkan putusan dalam kasus tersebut.

“Kami harus menunggu tuntutan. Bagaimana kami mau vonis kalau belum ada tuntutan,” jelasnya.

Wahyu juga mengatakan bisa memahami kekecewaan yang dirasakan kedua terdakwa. Namua demikian Majelis Hakim menurutnya tetap harus menunggu tuntutan dari JPU sesuai dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia.

“Sidang ditunda hari Kamis tanggal 22 Oktober 2015 jam 10 pagi,” ujar Wahyu sambil mengetok palu.

Seperti diketahui kedua terdakwa dijerat pasal 122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

5 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

9 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

10 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

11 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

11 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

11 jam ago

This website uses cookies.