Kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan dokumen kapal Tag Boat BH 001 dan Tongkang BH 002
BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat kapal seharga Rp 22 miliar dengan terdakwa Charles Lukas Wijaya yang juga menjadi Calon Legislatif(Caleg) Partai Hanura mengungkap fakta baru.
Pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar siang tadi, Rabu(11/12/2013), Jaksa Penuntut Umum, Rizky Rahmatullah menyebutkan bahwa laporan kehilangan grosse akta kapal tag boat BH 001 dan tongkang BH 002 yang dilaporkan di Polsek Sagulung teryata tidak di register.
“Dari keterangan saksi Lindu Deni dihadapan penyidik, laporan kehilang an grosse akta kapal BH 001 dan BH 002 tidak di register di Polsek Sagulung,” jelas Rizky saat membacakan keterangan saksi karena saksi berhalangan hadir di persidangan.
Kata Rizky selain tidak di register, berkas foto copy grosse akta yang dilaporkan hilang di Polsek Sagulung tidak diserahkan ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian(SPK) melainkan dibawa kembali pulang oleh terdakwa Charles.
Selain membacakan keterangan saksi Lindu Deni, Rizky juga membacakan keterangan saksi lainnya yakni Stanis Law selaku Kasi Status Hukum Kapal Kantor Pelabuhan Batam.
Dalam keterangannya Stanis mengatakan bahwa pada tanggal 7 November 2012, Charles Lukas Wijaya selaku Direktur Utama PT Megah Venture Shipping International telah mengajukan permohonan turunan kedua grosse akta menggantikan grosse akta yang telah dilaporkan hilang.
“Pada tanggal 7 Desember 2012, Charles bertemu dengan Kabid Kesyahbandaran Kanpel Batam, Jhon Kennedy dengan melampirkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Batam, laporan kehilangan dari Polsek Sagulung dan iklan kehilangan di media cetak,” ujar Stanis dalam keterangannya.
Menurutnya setelah bertemu dengan Jhon Kennedy, Grosse Akta turunan kedua kapal tag boat BH 001 dan tongkang BG 002 kemudian diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Batam.
Seusai mendengarkan keterangan saksi yang hanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Djarot selaku Hakim Anggota kemudian memberikan kesempatan kepada Charles Lukas Wijaya yang didampingi pengacaranya Nixon Situmorang memberikan tanggapan.
“Kami minta waktu selama 1 minggu pak Hakim untuk menghadirkan saksi,” ujar Nixon.
Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari senin tanggal 16 Desember 2013 untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Diberitakan sebelumnya Carles Lukas Wijaya, Calon Legislatif Partai Hanura selaku terdakwa kasus tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pelapor yakni Acim Maulana, sore tadi, Rabu(4/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam kesaksiannya, Acim mengungkapkan bahwa terdakwa Carles diduga dengan sengaja telah membuat keterangan dan surat palsu untuk mengurus kembali grosse akta pendaftaran kapal Tug Boat BH 001 dan kapal tongkang BH 002 masing-masing senilai 1.100.000 SGD dan 1.500.000 SGD(Rp 22 miliyar) padahal grosse akta kedua kapal yang asli tidak pernah hilang seperti yang dilaporkan Carles selaku Direktur Utama PT Megah Venture Shipping International kepada pihak syahbandar, kepolisian dan pengadilan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum, Rizky Rahmatullah menjerat Carles dengan dakwaan primer yakni pasal 266 ayat 1 KUHP dan dan dakwaan subsider yakni pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(redaksi)