Pelaku Dijerat Pasal Perjudian dan TPPU
Brigjen Nunung menegaskan dalam kasus ini pihkanya menerapkan pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c, dan atau pasal 427 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Bagi penyelenggaran perjudian ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,”tegansya.
Kata dia, dalam kasus ini penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
“Ini sedang kita kembangkan, arahnya kesitu,”pungkasnya./RD
