Judi Kasino NGZ Batam Digerebek Bareskrim, 197 Orang Ditangkap, Rp7,79 Miliar Disita – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Judi Kasino NGZ Batam Digerebek Bareskrim, 197 Orang Ditangkap, Rp7,79 Miliar Disita

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin saat memimpin langsung penggerebekan judi kasino NGZ Batam, Sabtu 16 April 2026./Foto: RD

Pelaku Dijerat Pasal Perjudian dan TPPU

Brigjen Nunung menegaskan dalam kasus ini pihkanya menerapkan pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c, dan atau pasal 427 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Bagi penyelenggaran perjudian ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,”tegansya.

Kata dia, dalam kasus ini penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

“Ini sedang kita kembangkan, arahnya kesitu,”pungkasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!