Kesembilan, Cut and Fill di Belakang Mapolda Kepri, Kecamatan Nongsa. Tanah hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
SwaraKepri masih terus melakukan penelusuran di sejumlah lokasi cut and fill di Kota Batam. Soal perizinan, dampak sosial dan lingkungan, hingga Pajak MBLM atau Galian C menjadi sorotan Utama./RD
