BATAM – Aktivitas Cut and Fill(Galian dan Timbunan) di sejumlah wilayah Kota Batam berjalan masif. Selain persoalan perizinan atau rekomendasi Cut and Fill dari Badan Pengusahaan(BP) dan optimalisasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Galian C di Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, sorotan penting adalah pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam.
Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi(Tupoksi), DLH Batam bertugas melakukan pengawasan, pengendalian dampak lingkungan dan penataan hukum lingkungan pada pelaksanaan kegiatan cut and fill yang ada.
Peristiwa rumah warga di Kavling Sei Tering RT 02 dan RT 03 RW 07 Kavling Melcem, Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar tertimbun banjir lumpur yang penyebabnya diduga dari kegiatan cut and fill pada Jumat 20 Februari 2026 lalu, seharusnya bisa jadi momentum untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan cut and fill.
Selain itu, adanya aktivitas cut and fill yang diduga tak memiliki izin(ilegal) di Kota Batam beresiko mengakibatkan dampak lingkungan. Sejauh ini belum diketahui, upaya yang telah dilakukan DLH Kota Batam dalam melakukan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan Cut and Fill di wilayah Kota Batam.
Upaya konfirmasi sudah dilakukan SwaraKepri kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam, Dohar Hasibuan dan
Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup, IP, namun hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan soal pengawasan di sejumlah lokasi cut and fill di Batam.
@swarakepritvRumah Warga Melcem Batuampar Tertimbun Lumpur, Ini Penampakan Cut and Fill Dekat Pemukiman (6) Sejumlah rumah warga di Kavling Sei Tering RT 02 hingga RT 03 RW 07 Kavling Melcem, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam tertimbun banjir lumpur dan bebatuan, pada Jumat 20 Februari 2026. Berdasarkan video amatir yang dibagikan salah seorang warga, tampak banjir lumpur menggenangi jalan dan sejumlah rumah di pemukiman warga di Kavling Melcem. Ketua RW 07 Kavling Melcem, Siti Fatimah mengungkapkan saat peristiwa longsor terjadi saat hujan deras turun. “Saat hujan deras turun, tidak ada tanda-tanda mau banjit. Ada bunyi dentuman langsung lumpur turun,”ujarnya kepada wartawan, Jumat. Ia mengungkapan selama 25 tahun bermukim di Kavling Melcem, belum pernah terjadi banjir lumpur. “Sebagai warga yang lama disini, kami sudah 25 tahun disini. Tidak pernah terjadi banjir. Namanya kita diatas bukit, tidak mungkin banjir, tapi aneh tapi nyata sekarang sudah ada,”bebernya. Ia menduga adanya aktivitas pemotongan bukit oleh salah satu perusahaan di dekat pemukiman warga menjadi penyebab banjir lumpur tersebut. “Adanya pengerukan PT sebelah ini, dari tingginya seatas itu bisa kebawah, nah itu yang menyebabkan banjir kebawah,”jelasnya. Ia juga mengaku pihak perusahaan tidak pernah bersedia berkomukasi dengan warga. “Saat kita menghubungi PT ini, baik penanggungjawabnya, tidak pernah mau komunikasi dengan kita. Waktu mulai pengerukanpun tidak pernah komunikasi dengan kita,”tegasnya. Pantauan SwaraKepri sebelum peristiwa banjir lumpur terjadi, area perbukitan yang lokasinya juga berada di dekat Kawasan Industri Union, Batu Ampar ini sudah dilakukan pemotongan(cut). Sejumlah alat berat seperti excavator berada di lokasi cut and fill. Belum diketahui apakah aktivitas cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan Izin atau Rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C ke Bapenda Kota Batam. Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait perizinan cut and fill di lokasi ini./RD♬ suara asli – SwaraKepriTV
Berdasarkan penelurusan SwaraKepri dilapangan, setidaknya ada 9 lokasi cut and fill yang sedang beraktivitas di Kota Batam.
Pertama, Cut and Fill PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabil, Kecamatan Nongsa. Tanah hasil pemotongan bukit di lokasi ini dipasok ke lokasi reklamasi di pesisir Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Kedua, Cut and Fill di Tanah milik Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kecamatan Nongsa.
Belum diketahui apakah kegiatan cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…
This website uses cookies.