Jika Limbah B3, Ketua Tim Terpadu memerintahkan untuk Disposal(pemusnahan) kepada importir. Untuk disposal, pihak Importir memiliki kesepakatan dengan perusahaan pengelola Limbah B3 berizin.
Ketujuh, Berita Acara(BA) Pemeriksaan. Surat perintah disposal untuk LB3 (Ketua Tim Terpadu). Pengawasan tindaklanjut dsiposal (DLH,BP). Surat pemberitahuan jika Barang Tidak Baru dan dapat digunakan sabagai bahan baku(Kepala Tim Terpadu).
Kedelapan, Tindak Lanjut dan Pelaporan. Ketua Tim Terpadu(Kadis DLH Batam) akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Tim Pengarah dan KLH dan ditembuskan kepada BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Seperti diketahui, Deputi Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana impor limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia, pada 17 Desember 2025 lalu.
Penghentian penyidikan kasus ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia dari Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Nomor: S.PHP.03/1.4/PPNS/GKM/B.XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Brigjen Pol. Frans Tjahyono.
Dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum(Jampidum) kejaksaan Agung tersebut, disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 17 Desember 2025 penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau persitiwa tersbeut bukan merupakan tindak pidana serta mengingat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) dari Polresta Barelang tanggal 7 Oktober 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa penyidikan yang terjadi di PT Esun International Utama Indonesia dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,”kata Frans dalam surat tersebut.
Satu hari setelah penerbitan SP3 dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, KLH melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun menyurati Wali Kota Batam/Kepala BP Batam terkait pemeriksaan kontainer dugaan impor limbah elektronik pada tanggal 18 Desember 2025.
Nyeri lutut masih sering dianggap keluhan ringan oleh banyak perempuan, padahal kondisi ini dapat menjadi…
Memilih perguruan tinggi di tahun 2026 bukan lagi soal "masuk mana", tapi lebih dari itu…
Di tengah kehidupan modern yang semakin didominasi teknologi digital, kerinduan akan masa kecil yang sederhana…
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, IDSurvey Group menyelenggarakan Maheswari Sisterhood Day 2026 yang dipusatkan di…
Pemerintah memperkuat implementasi sertifikasi garis muat kapal bagi kapal berbendera Indonesia guna menekan risiko kecelakaan…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatatkan Pendapatan Usaha sebesar Rp395,10 miliar. Perolehan…
This website uses cookies.