Categories: BATAM

Kadis DLH: Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Sesuai SOP

Jika Limbah B3, Ketua Tim Terpadu memerintahkan untuk Disposal(pemusnahan) kepada importir. Untuk disposal, pihak Importir memiliki kesepakatan dengan perusahaan pengelola Limbah B3 berizin.

Ketujuh, Berita Acara(BA) Pemeriksaan. Surat perintah disposal untuk LB3 (Ketua Tim Terpadu). Pengawasan tindaklanjut dsiposal (DLH,BP). Surat pemberitahuan jika Barang Tidak Baru dan dapat digunakan sabagai bahan baku(Kepala Tim Terpadu).

Kedelapan, Tindak Lanjut dan Pelaporan. Ketua Tim Terpadu(Kadis DLH Batam) akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Tim Pengarah dan KLH dan ditembuskan kepada BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Seperti diketahui, Deputi Penegakan Hukum(Gakkum) Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) telah menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana impor limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia, pada 17 Desember 2025 lalu.

Penghentian penyidikan kasus ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia dari Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Nomor: S.PHP.03/1.4/PPNS/GKM/B.XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Brigjen Pol. Frans Tjahyono.

Dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum(Jampidum) kejaksaan Agung tersebut, disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 17 Desember 2025 penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) dengan terlapor PT Esun Internasional Utama Indonesia telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti atau persitiwa tersbeut bukan merupakan tindak pidana serta mengingat adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan(SP3) dari Polresta Barelang tanggal 7 Oktober 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa penyidikan yang terjadi di PT Esun International Utama Indonesia dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana,”kata Frans dalam surat tersebut.

Satu hari setelah penerbitan SP3 dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan, KLH melalui Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun menyurati Wali Kota Batam/Kepala BP Batam terkait pemeriksaan kontainer dugaan impor limbah elektronik pada tanggal 18 Desember 2025.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Branch Office Tanah Abang Gelar Simulasi BCM untuk Kesiapsiagaan Darurat Optimal

Dalam rangka memastikan keberlangsungan operasional dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi gangguan bisnis, BRI Branch…

4 jam ago

AI Connect dan Estha AI Perkuat Ekosistem Pembelajaran AI dari Adopsi hingga Pengembangan Produk

Melalui Digital Talks & AI Challenge, Telkom AI Connect dan Estha AI membekali peserta dengan…

5 jam ago

Luxury Bag Auction Kembali Digelar, Prada Re-Edition 2005 Siap Diperebutkan Mulai Rp5 Juta di @degaiya.id

deGaiya, mitra resmi deGadai, kembali menggelar Luxury Bag Auction dengan menghadirkan Prada Re-Edition 2005 sebagai…

5 jam ago

Build With AI 2026 Event Vibe Coding Kolaborasi GDG Makassar dan Telkom AI Center Siapkan Talenta Masa Depan

Makassar 22 Juni 2026 – GDG Makassar membekali 105 peserta dengan pengalaman langsung mulai dari…

6 jam ago

Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-Ciri Kucing Anggora Asli yang Perlu Diketahui

Pawfriends, tahukah kamu kalau tidak semua kucing berbulu lebat otomatis merupakan ras Anggora? Anggora asli…

7 jam ago

Doa Sederhana Pak Regi di Anniversary Ke-14 untuk Ayu Dewi

Setiap pasangan memiliki cara berbeda dalam merayakan hari pernikahan. Ada yang memilih liburan, makan malam…

8 jam ago

This website uses cookies.