Dalam surat dengan nomor S.743/G/G.4/PLB.3.0/S/12/2025 yang ditandatangani Plt. Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Hanifah Dwi Nirwana disebutkan bahwa terhadap kontainer yang belum dilakukan pemeriksaan, maka mengingat tupoksi BP Batam selaku pengelola KPBPB memiliki kewajiban melakukan pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup(PPLH).
“Mengingat wilayah kegiatan ini berada di Kota Batam, maka saudara dapat menugaskan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kontainer. Terhadap hasil pemeriksaan dimaksud agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Hanifah dalam surat tersebut.
“Dalam pelaksanaan pemeriskaan, saudara dapat bekerja sama dengan Badan Pengusahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam,”ujarnya./RD
Pergerakan harga emas global pada perdagangan hari ini diperkirakan masih berada dalam tekanan, seiring kuatnya…
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), Subholding Perkebunan Nusantara, terus mendorong penguatan hilirisasi komoditas melalui…
Produktivitas dan capaian mahasiswa menjadi indikator penting dalam menilai relevansi sebuah kampus terhadap kebutuhan industri…
Memperingati Hari Kartini, PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong kesetaraan gender…
Blaize Holdings, Inc (“Blaize”), perusahaan global di bidang komputasi AI yang programmable dan hemat energi,…
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, para pekerja BRI Branch Office Gunung Sahari tampil meriah dengan…
This website uses cookies.