Dalam surat dengan nomor S.743/G/G.4/PLB.3.0/S/12/2025 yang ditandatangani Plt. Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Hanifah Dwi Nirwana disebutkan bahwa terhadap kontainer yang belum dilakukan pemeriksaan, maka mengingat tupoksi BP Batam selaku pengelola KPBPB memiliki kewajiban melakukan pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan wajib dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup(PPLH).
“Mengingat wilayah kegiatan ini berada di Kota Batam, maka saudara dapat menugaskan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari DLH Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kontainer. Terhadap hasil pemeriksaan dimaksud agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Hanifah dalam surat tersebut.
“Dalam pelaksanaan pemeriskaan, saudara dapat bekerja sama dengan Badan Pengusahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam,”ujarnya./RD
KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…
ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…
Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…
BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…
This website uses cookies.
View Comments