Categories: BATAM

Kadis DLH: Pemeriksaan Limbah Elektronik Overstaying di Batam Sesuai SOP

BATAM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan menegaskan bahwa pemeriksaan limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur(SOP) yang telah ditetapkan.

Kadis DLH Batam, Dohar Mangalando Hasibuan./Foto: IST

“Proses pemeriksaan sesuai dengan SOP, dan kita harapkan bisa berjalan dengan lancar,”ujarnya kepada SwaraKepri, Minggu 26 April 2026 siang.

Dohar juga menegaskan bahwa sesuai SOP yang ada, proses pemeriksaan(sistem pilah) hingga pemusnahan(disposal) limbah B3 dilakukan di lokasi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 yakni PT Desa Air Kargo(DAC).

“Proses disposal dilakukan di lokasi perusahan yang memiliki izin(pengolahan limbah B3),”tegasnya.

SOP Pemeriksaan Kontainer Overstaying

Dalam hal melakukan pemeriksaan kontainer overstaying di Pelabuhan Batu Ampar ada sejumlah Standar Operasional Prosedur(SOP) yang telah ditetapkan.

Pertama, Penerbitan Rekomendasi. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengeluaran dari BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Lingkungan Hidup.

Kedua, Penyelesaian Proses Pabean. Pengajuan Dokumen PPFTZ(Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone). Pengajuan dokumen PPFTZ LDP-KB dengan melampirkan Surat Rekomendasi sebagai Dokumen Pelengkap Pabean

Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, dilakukan Pemeriksaan Fisik terkait dengan jumlah dan jenis barang dan dilakukan Penelitian Dokumen oleh PFPD serta penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Ketiga, Pengeluaran Kontainer. Kontainer dapat dikeluarkan dari Pelabuhan Batu Ampar berdasarkan SPPB.

Keempat, Lokasi Pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di lokasi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 (Desa Air
Kargo), dengan pertimbangan dukungan tenaga kerja, lokasi yang mendukung dan legalitas yang di miliki oleh perusahaan.

Kelima, Pembukaan Kontainer. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Terpadu meliputi, PPLHD DLH Kota Batam (dengan supervisi oleh KLH dan Ahli) didampingi Ditreskrimsus Polda Kepri, BP Batam, KPU BC, Kejari Batam, dan APH lainnya.

Keenam, Pemeriksaan Sistem Pilah. Permeriksaan sistem pilah dilakukan dengan memilah mana yang masuk Limbah B3, mana yang tidak atas petunjuk dari ahli B3/LB3 (pemilahan dibantu NAKER pemilik Barang ± 10 orang/lokasi.

Sebelum Pemeriksaan dilakukan, importir wajib membuat pernyataan melalui Notaris perihal komitmen untuk melakukan pemusnahan jika Limbah B3.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diakui di Amerika Serikat dan Inggris, KLTC Perkuat Posisi sebagai Lembaga Pengembangan SDM Berstandar Global

Kuncoro Leadership Training & Consulting (KLTC) Group semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga pengembangan sumber daya…

5 menit ago

SusHi Tech Tokyo 2026 – Konferensi Inovasi Global Terbesar di Asia Akan Diselenggarakan di Tokyo Mendorong Kota Berkelanjutan Melalui Teknologi Tinggi

Pemerintah Metropolitan Tokyo akan menyelenggarakan “SusHi Tech Tokyo 2026,” salah satu konferensi inovasi global terbesar…

19 menit ago

E-Wallet Makin Jadi Andalan: Cara Kerja, Tren Pengguna, dan Biayanya

E-wallet kini menjadi salah satu metode pembayaran paling umum di Indonesia karena praktis, cepat, dan…

3 jam ago

Telkom AI Center Usung Human-in-the-Loop dalam Penguatan Talenta AI melalui Workshop METC

Telkom AI Center mendorong penguatan talenta AI melalui pendekatan Human-in-the-Loop dalam Workshop METC, hasil kolaborasi…

5 jam ago

Pasokan Pupuk Terjaga, Pelabuhan Tanjung Wangi Catat Aktivitas Positif Awal Tahun

Pelabuhan Tanjung Wangi kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai gerbang logistik wilayah timur Jawa dan sekitarnya…

5 jam ago

Barantum Hadirkan Automasi dengan WhatsApp Gateway Official

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

5 jam ago

This website uses cookies.