Kadisduk Belum Dipanggil Komisi I DPRD Batam – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Kadisduk Belum Dipanggil Komisi I DPRD Batam

Terkait Kasus Penerbitan e-KTP Warga Negara Asing

BATAM – Komisi I DPRD Batam hingga saat ini belum memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disduk Capil) Kota Batam, Mardanis terkait kasus penerbitan e-KTP Warga Negara Asing(WNA) Sayyed Habib Alattas.

 

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Pratamura ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya belum memanggil Kadisduk Batam.

 

“Akan dipanggil secepatnya, tapi waktunya akan disesuaikan jadwal dengan Bamus,” ujar Nyangnyang kepada AMOK Group, Selasa(10/2/2015) sore diruang kerjanya.

 

Ia kembali menegaskan bahwa penerbitan e-KTP terhadap Warga Negara Asing(WNA) tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.

 

“WNA bisa mendapatkan KTP sementara jika sudah memegang KITAS. Masa berlaku KTP sama dengan masa berlaku KITAS,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Haris Pratamura mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Batam agar segera mengambil tindakan tegas atas kasus ini termasuk pelanggaran yang berat.

 

“Komisi I akan segera memanggil Kadisduk Capil untuk klarifikasi. Tidak tertutup kemungkinan akan dipidanakan, bila terbukti ada kesalahan dan merugikan negara,”tegasnya, Senin(30/11/2015) sore.

 

Dikatakannya bahwa Kadisduk Batam tidak boleh sembarangan mengeluarkan e-KTP bagi warga negara asing.
Seharusnya dilihat dulu kelengkapan dokumen-dokumen pendukung seperti kitas, kitap dan yang lainnya.

 

“Kami sudah dengar kabar ini dari beberapa rekan dan media. Ini masalah serius dan bisa membahayakan negara. Kadisduk Batam harus bertanggung jawab, pungkasnya.

 

(red/CR 2/AMOK)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top