Categories: Karimun

Kadisdukcapil : Jangan Sembarangan Menulis Surat Kelahiran

KARIMUN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun M Tahar mengingatkan kepada seluruh bidan yang ada di Kabupaten Karimun untuk tidak sembarangan mengisi surat keterangan lahir kepada anak yang baru dilahirkan, karena bisa terjerat hukum.

“Kepada para bidan yang membantu proses kelahiran agar jangan sampai sembarangan menulis atau menempatkan nama ayah dan ibu dalam surat keterangan kelahiran seorang anak. Apalagi, anak tersebut ternyata diangkat oleh orang tua lain. Kalau salah dalam penempatan itu, bisa berujung ke proses hukum,” ungkap Tahar, Rabu (23/11/2016).

Kata Tahar, menulis nama orang tua angkat di dalam surat keterangan lahir, adalah perbuatan yang melanggar undang undang dan bisaterjerat hukum. Sudah banyak kasus seperti itu terjadi di daerah lain, yang karena kesalahan atau kelalaian dari bidan ternyata malah berujung pada proses hukum.

Menurutnya, nama orang tua angkat tidak boleh tertera dalam surat keterangan lahir, karena tidak sah secara agama dan negara. Hal ini dapat terjerat Undang Undang 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam salah satu pasalnya disebutkan, memberikan keterangan untuk data- data yang palsu, dan dapat terjerat pidana selama 2 tahun penjara, serta denda sebesar 75 juta rupiah.

Bukan hanya terkait masalah hukum, namun menulis nama orang tua angkat dalam surat lahir anak bisa mempersulit masa depan anak tersebut di kemudian hari. Anak yang tak tahu apa-apa akan mendapatkan kesulitan ketika harus mengurus adimistrasi atau keperluan tertentu nantinya.

“Apabila terjadi kesalahan dalam surat keterangan kelahiran anak sejak kecil, maka sampai dewasa anak itu akan terus mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi. Kasihan juga jika anak-anak mengalami hal itu. Harapan dan cita-cita mereka akan terganjal hanya karena kesalahan administrasi masa kecil,” tuturnya.

Untuk itulah, dia menekankan kepada bidan agar betul-betul hati-hati dalam mengisi nama orang tua anak. Jangan karena kelalaian bidan atau karena faktor lainnya, masa depan anak akan terhambat. Dia meminta kepada para orang tua yang akan mengadopsi anak juga jangan gegabah dalam mengisi soal administrasi anak.

(RED/HK)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

51 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.