Kajari Karimun Bungkam Ditanya Kasus Proyek Fiktif di Tiga SKPD

KARIMUN – swarakepri.com : Tindak lanjut penanganan kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karimun yang telah dilaporkan Uci(warga karimun) ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun sejak 1 bulan lalu sampai saat ini belum jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Supratman Khalik yang berupaya dikonfirmasi untuk mengetahui perkembangan terbaru tidak bersedia memberikan tanggapan dan berupaya untuk menghindar bertemu dengan awak media ini. Ketika hendak ditemui diruang kerjanya, hari ini, Senin(16/9/2013), tanpa alasan yang jelas, Supratman mengelak bertemu. Melalui sekretarisnya Khalik menyarankan awak media ini menanyakan kasus tersebut ke Kasi Intel, Hasbi.

Kasi Intel Kejari Karimun, Hasbi ketika dikonfirmasi seusai disarankan Khalik, justru mengaku belum mengetahui adanya laporan proyek fiktif Tiga SKPD Kabupaten Karimun yang dilaporkan Uci.

“Saya belum tahu pak terkait laporan itu, tanyakan langsung pada Kajari lah, dalam publikasi pada media harus seijin Kajari dulu pak”, ucap Hasbi berdalih.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Santoso kepada awak media ini pernah mengatakan jika laporan Uci akan segera diproses dalam tempo dua hari, namun hingga berita ini di unggah, pihak Kajari Karimun enggan menindak lanjuti dan memberikan keterangan sejauh mana proses hukumnya.

Terkuaknya dugaan proyek fiktif di tiga SKPD pemkab Karimun ini berawal dari temuan salah satu masyarakat bernama Uci yang juga salah satu Aktifis di Karimun. Uci menungkapkan jika dugaan proyek fiktif tiga SKPD ini di duga telah merugikan negara hingga milliaran rupiah.

“Saya menduga jika kasus ini sengaja diredam, karena jika kasus ini terbongkar, akan banyak petinggi Pemkab Karimun yang akan masuk bui. Disinilah keadilan dan hukum harus benar-benar profesional dan bekerja sejujur-jujurnya. Hukum harus ditegakkan, jika Kajari Karimun tidak berani mengungkap, masalah ini akan saya bawa hingga ke Kejaksaan Agung” tegas Uci minggu lalu.

Hingga saat ini, tidak satupun pihak SKPD yang diloporkan Uci yang bersedia memberikan keterangan apapun.

Untuk dikatahui tiga SKPD Pemkab Karimun yang dilaporkan Uci ke Kejari Karimun adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM, Dinas Pertambangan dan Energi(Distamben) dan Dinas Pekerjaan Umum. Ketiga SKPD tersebut diduga terlibat dalam proyek fiktif Pelabuhan Roro, Terminal Telaga Harapan, Lahan Karimun Exebhition dan Convention Center(KECC) dan Coastal Area. (Haswad)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

8 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

14 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

15 jam ago

This website uses cookies.