Kajari Karimun Bungkam Ditanya Kasus Proyek Fiktif di Tiga SKPD

KARIMUN – swarakepri.com : Tindak lanjut penanganan kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karimun yang telah dilaporkan Uci(warga karimun) ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun sejak 1 bulan lalu sampai saat ini belum jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Supratman Khalik yang berupaya dikonfirmasi untuk mengetahui perkembangan terbaru tidak bersedia memberikan tanggapan dan berupaya untuk menghindar bertemu dengan awak media ini. Ketika hendak ditemui diruang kerjanya, hari ini, Senin(16/9/2013), tanpa alasan yang jelas, Supratman mengelak bertemu. Melalui sekretarisnya Khalik menyarankan awak media ini menanyakan kasus tersebut ke Kasi Intel, Hasbi.

Kasi Intel Kejari Karimun, Hasbi ketika dikonfirmasi seusai disarankan Khalik, justru mengaku belum mengetahui adanya laporan proyek fiktif Tiga SKPD Kabupaten Karimun yang dilaporkan Uci.

“Saya belum tahu pak terkait laporan itu, tanyakan langsung pada Kajari lah, dalam publikasi pada media harus seijin Kajari dulu pak”, ucap Hasbi berdalih.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Karimun, Sigit Santoso kepada awak media ini pernah mengatakan jika laporan Uci akan segera diproses dalam tempo dua hari, namun hingga berita ini di unggah, pihak Kajari Karimun enggan menindak lanjuti dan memberikan keterangan sejauh mana proses hukumnya.

Terkuaknya dugaan proyek fiktif di tiga SKPD pemkab Karimun ini berawal dari temuan salah satu masyarakat bernama Uci yang juga salah satu Aktifis di Karimun. Uci menungkapkan jika dugaan proyek fiktif tiga SKPD ini di duga telah merugikan negara hingga milliaran rupiah.

“Saya menduga jika kasus ini sengaja diredam, karena jika kasus ini terbongkar, akan banyak petinggi Pemkab Karimun yang akan masuk bui. Disinilah keadilan dan hukum harus benar-benar profesional dan bekerja sejujur-jujurnya. Hukum harus ditegakkan, jika Kajari Karimun tidak berani mengungkap, masalah ini akan saya bawa hingga ke Kejaksaan Agung” tegas Uci minggu lalu.

Hingga saat ini, tidak satupun pihak SKPD yang diloporkan Uci yang bersedia memberikan keterangan apapun.

Untuk dikatahui tiga SKPD Pemkab Karimun yang dilaporkan Uci ke Kejari Karimun adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM, Dinas Pertambangan dan Energi(Distamben) dan Dinas Pekerjaan Umum. Ketiga SKPD tersebut diduga terlibat dalam proyek fiktif Pelabuhan Roro, Terminal Telaga Harapan, Lahan Karimun Exebhition dan Convention Center(KECC) dan Coastal Area. (Haswad)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

17 menit ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

4 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

6 jam ago

This website uses cookies.