Kapal Baladewa Gagalkan Praktek Jual Beli Ratusan Penyu – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kapal Baladewa Gagalkan Praktek Jual Beli Ratusan Penyu

Foto : Humas polda kepri

BATAM – KP. Baladewa-8002 saat melakukan patroli berhasil menggagalkan praktek jual beli ratusan Penyu di Pantai Teluk Mata Ikan dan di Keramba Tanjung Piayu Laut pada Jumat (19/4/2019) lalu.

Dari dua lokasi tersebut petugas mengamankan 148 ekor penyu (39 ekor jenis sisik, 79 ekor jenis hijau dan 30 ekor sudah mati). Praktik ini diduga kuat melanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Barang buktinyang diamankan juga ada 1 unit truk. Pelaku berinisial K dan masih sedang diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga.

Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta menjelaskan, penyu yang diamankan ini digunakan untuk kegiatan upacara keagamaan yaitu dengan cara melepas penyu ke laut, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh turis dari luar negeri yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Penyu tersebut diperjualbelikan dengan harga berkisaran Rp.500.000, dibeli dari masyarakat kemudian dijual kembali dengan harga kisaran Rp.1.000.000,- dan Rp.1.500.000, bahkan sampai dengan harga Rp.3.000.000 harga tersebut menyesuaikan ukuran penyu.

“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dari sekian banyak penyu yang ditemukan terdapat dalam kondisi luka dikarenakan pada saat proses perburuan/penangkapan, untuk itu penyu yang masih hidup kita lakukan upaya penyelamatan dengan pemeriksaan oleh Dokter Hewan dan evakuasi ke penangkaran di Pulau Mencaras,” jelas Benyamin.

Penyampaian Kepala Seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau menambahkan, untuk jenis penyu ini dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990. Penyu ini tidak ada yang bisa memperjualbelikan, memiliki, menyimpan, komsumsi ataupun untuk dijadikan hiasan. Yang berwenang melakukan pemeliharaan, penyelematan dan penetasan telur hanya lembaga Konservasi berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan.

“Diimbau juga kepada masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan dengan melepas penyu, lebih baiknya bersama-sama mengamankan telur penyu dan setelah menetas dilakukan pelepasan bersama-sama. Hal ini bertujuan untuk merubah Mindset masyarakat yang melakukan aktivitas penangkapan penyu dan melepaskannya kembali ke laut tentunya dapat melukai dan membunuh penyu itu sendiri,” ucapnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem jo pasal 55 KUHP Pidana.

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kepri

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top