Categories: BATAM

Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Milik Negara, Begini Tanggapan Soleman B Ponto

BATAM – Setelah melalui proses hukum yang panjang di Pengadilan Negeri Batam, putusan soal kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah dinyatakan inkrah. Status Barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) menjadi Barang Milik Negara

Setahun berjalan proses hukum kapal yang membawa ratusan ribu metrik ton minyak mentah ringan itu sempat menjadi polemik.

Aktivis dan Pemerhati Kemaritiman Republik Indonesia Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb pun angkat bicara mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang sudah dinyatakan inkrah tersebut.

Solemen B Ponto mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim adalah keputusan yang bijaksana dengan menetapkan barang bukti berupa kapal dan muatannya ini dirampas negara.

Hal ini tak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik dari kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran yang memiliki panjang keseluruhan 330.26 meter dan lebar 58.00 meter, GT 156880, DWT 273769, Draught 20.62, Engine 1x oil B&W 7S80MC, Power 24468 kW, Speed 15.2 kn.

“Putusan yang bijaksana, karena banyak pihak yang merasa menjadi pemilik (MT Arman 114). Kalau itu dikembalikan kepada pemilik ini juga akan membingungkan, karena banyak yang merasa memiliki,” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 18 Juli 2024 sore.

Karena barang bukti statusnya sudah jadi BMN, Soleman B Ponto memberikan tantangan kepada pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik kapal dan muatannya ini untuk mengajukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) untuk meminta kembali kepada negara kapal tersebut dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk disampaikan di persidangan.

“Pertarungan jilid I sudah selesai. Sekarang pertarungan jilid II, siapa yang merasa memiliki kapal dan muatannya ini silahkan ajukan gugatan perlawanan, ajukan dokumen-dokumen mengenai kepemilikan kapal. Silahkan masukan gugatan ke Pengadilan,” tantangannya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Raih Penghargaan Nasional Spesial Award ISNA 2025, Langkat Cerdas Nyata

Langkat terus menguatkan komitmennya, mengoptimalkan langkah menuju Kabupaten Smart City. Menjadi daerah terbesar kedua di…

2 jam ago

Squeeze Sundown Vol. 6 : Tropical Voyage, Merayakan 37 Tahun Perjalanan, Semangat, dan Kolaborasi

Bali, 7 November 2025 – Squeeze Sundown, signature partnership event dari Squeeze, kembali hadir dengan volume keenam bertajuk “Tropical Voyage” sebagai penutup rangkaian…

2 jam ago

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

9 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

10 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

10 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

10 jam ago

This website uses cookies.