Categories: BATAM

Kapal MT Arman 114 Jadi Barang Milik Negara, Begini Tanggapan Soleman B Ponto

BATAM – Setelah melalui proses hukum yang panjang di Pengadilan Negeri Batam, putusan soal kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan terdakwa Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) telah dinyatakan inkrah. Status Barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) menjadi Barang Milik Negara

Setahun berjalan proses hukum kapal yang membawa ratusan ribu metrik ton minyak mentah ringan itu sempat menjadi polemik.

Aktivis dan Pemerhati Kemaritiman Republik Indonesia Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb pun angkat bicara mengenai putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam yang sudah dinyatakan inkrah tersebut.

Solemen B Ponto mengatakan, putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim adalah keputusan yang bijaksana dengan menetapkan barang bukti berupa kapal dan muatannya ini dirampas negara.

Hal ini tak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik dari kapal super tanker berbendera Republik Islam Iran yang memiliki panjang keseluruhan 330.26 meter dan lebar 58.00 meter, GT 156880, DWT 273769, Draught 20.62, Engine 1x oil B&W 7S80MC, Power 24468 kW, Speed 15.2 kn.

“Putusan yang bijaksana, karena banyak pihak yang merasa menjadi pemilik (MT Arman 114). Kalau itu dikembalikan kepada pemilik ini juga akan membingungkan, karena banyak yang merasa memiliki,” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis 18 Juli 2024 sore.

Karena barang bukti statusnya sudah jadi BMN, Soleman B Ponto memberikan tantangan kepada pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik kapal dan muatannya ini untuk mengajukan gugatan perlawanan (Derden Verzet) untuk meminta kembali kepada negara kapal tersebut dengan membawa bukti-bukti kepemilikan untuk disampaikan di persidangan.

“Pertarungan jilid I sudah selesai. Sekarang pertarungan jilid II, siapa yang merasa memiliki kapal dan muatannya ini silahkan ajukan gugatan perlawanan, ajukan dokumen-dokumen mengenai kepemilikan kapal. Silahkan masukan gugatan ke Pengadilan,” tantangannya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Diduga Milik WN Tiongkok, First Club Sediakan Layanan Tarian Erotis

BATAM - First Club, salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) yang berada di Kelurahan Sungai Jodoh,…

32 menit ago

Webinar AI for Business oleh Telkom Indonesia Jadi Momentum Percepat Transformasi Digital di Kawasan Indonesia Timur

Indigo Buka Akses Pengetahuan Baru tentang Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Peluang di Era Digital. Di…

2 hari ago

Dari Rumah ke Rumah, Wabup Lingga Rangkul Tokoh Masyarakat di Momen Syawal

LINGGA  – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…

4 hari ago

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

1 minggu ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 minggu ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 minggu ago

This website uses cookies.