Categories: NASIONAL

Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan

JAKARTA — Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10) malam, menetapkan enam orang sebagai tersangka kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan sedikitnya 125 orang. Salah seorang tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita (AHL).

“Kita telah memerika 48 saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga penyelenggara pertandingan, delapan stewards, enam saksi di sekitar TKP, lima korban, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Listyo Sigit.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dugaan pelanggaran pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang luka berat dan/atau meninggal karena kelalaian dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No.11/2022 tentang Olahraga. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka saat ini ditetapkan enam tersangka,” tambahnya.

Ribuan pendukung Arema FC yang dikenal sebagai Aremania mendatangi Balai Kota Malang pada Rabu (5/10) malam untuk menggelar acara doa bersama atas insiden Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10). (Foto: VOA/Indra Yoga)

Enam tersangka tersebut, kata Kapolri, adalah Ir AHL selaku Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), AH selaku ketua panitia pelaksana pertandingan, SS selaku petugas keamanan, Kepala Bagian Operasi Malang WSS, Komandan Kompi Brimobil Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang TS.

Listyo Sigit memaparkan dengan rinci alasan penetapan keenam tersangka itu. Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penyelenggara sedianya bertanggungjawab agar setiap stadion yang digunakan dalam pertandingan LIB memiliki sertifikasi laik fungsi, tetapi saat penggunaan Stadion Kanjuruhan, Malang, “fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.”

Kapolri juga menyebut terjadinya penjualan tiket yang melebihi kapasitas stadion. Pihak panitia pelaksana diketahui menjual 42.000 tiket untuk stadion berkapasitas 38.000 orang.

Presiden Joko Widodo meninjau Stadion Kanjuruhan di Malang usai terjadinya tragedi yang menewaskan ratusan orang. (Foto: Courtesy/Setpres)

Penetapan ini hanya berselang sehari setelah Presiden Joko Widodo mendatangi langsung Stadion Kanjuruhan di mana terjadi insiden kerusuhan seusai pertandingan sepak bola antara Arema FC Malang melawan Persibaya Surabaya pada Sabtu (1/10) malam. Pemerintah telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, yang diperkirakan akan menyelesaikan penyelidikan dalam tiga minggu. Pembentukan tim itu diatur dalam Keppres No.19/Tahun 2022.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

6 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

8 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

8 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

16 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

20 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

21 jam ago

This website uses cookies.