KARIMUN – Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono, S.I.K menghimbau agar Tempat Hibiran Malam (THM) yang berada diwilyah hukumnya agar tetapengindahkan aturan jam operasional sesuai Surat Edaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun. Hal itu disampaikan saat melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak pengelola, Rabu (22/5/2019).
Kapolsek mengatakan, meskipun saat dilakukan koordinasi bahwa pihak pengelola sudah mematuhi atau melaksanakan ketentuan jam operasional sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemkab melalui Dinas Parawisata dan Budaya Karimun selama bulan Ramadhan, namun pihaknya akan terus melakukan himbauan dan pemantauan terhadap THM yang ada diwilayahnya.
Hal itu guna untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan ataupun adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akan melakukan sweeping ilegal atau tanpa adanya izin dari pihak terkait yang dapat merusak keamanan maupun kekondusifan diwilkumnya selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan maupun Idul Fitri 1440 H/2019 M.
“Adapun THM yang kita himbau dan koordinasikanvadalah THM Wiko Club Jalan Setia Budi melalui pengurusnya, Jasmin Alias Atak. Selanjutnya, Satria Karaoke melalui pengurusnya Said Tedy Rizki dan Champion Exclusif Club Jalan Pertambangan dengan pengurusnya, saudara Bembeng. Sekitar Pukul 16.30 WIB, kegiatan selesai,” paparnya.
Sesuai Surat Edaran, sambung Budi, ada 3 aturan yang telah disepakati bersama terkait jam operasional ataupun jam buka tutupnya THM. Pertama, diawal Bulan Suci Ramadhan, seluruhnya diharuskan tutup total selama 3 hari (Tanggal 05-07 Mei 2019). Kedua, pertengahan bulan Ramashan saat pelaksanaan atau peringatan Nuzul Qulr’an, tutup total selama 3 Hari.
“Sedangkan untuk H-1 Lebaran Idul Fitri dan satu hari sesudah Idul Fitri 1440 H, juga diharuskan tutup total selama 3 Hari. Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Karimun selama Bulan Suci Ramadhan maupun perayaan Idul Fitri 1440 H,” pungkasnya.
Penulis : Hasian