Ia menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya meyakini bahwa tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Hasiholan dan Leo Candra adalah bagian dari jaringan internasioonal narkoba.
“Mereka hanya sebagai pelaut Indonesia yang memiliki keterbatasan pengetahuan, yang turut serta di atas kapal, mengangkiut muatan tapi tidak diketahui muatannya. Jadi oleh karena itu tidak ada rangkaian bahwa mereka benar-benar adalah bagian dari sindikat ini,”pungkasnya./RD

Pingback: PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur – SWARAKEPRI.COM
Pingback: PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur – SWARAKEPRI.COM
Pingback: PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur – SWARAKEPRI.COM