BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kapten Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir di kasus sabu 1,9 ton pada siding yang digelar Senin 9 Maret 2026 sore.
Vonis Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasiholan Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik saat membacakan amar putusan.
@swarakepritv Kapten Hasiholan Samosir Divonis Penjara Seumur Hidup, Kapal Tanker Sea Dragon Dirampas untuk Negara Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kapten Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir di kasus sabu 1,9 ton pada siding yang digelar Senin 9 Maret 2026 sore. Vonis Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hasiholan Samosir telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasiholan Samosir oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik saat membacakan amar putusan. Selain menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti Kapal Tanker MT Sea Dragon dirampas untuk negara. "Barang bukti(Paspor dan Buku Pelaut) dikenbalikan kepada terdakawa Hasiholan Samosir. Barang bukti(Kapal Tanker Sea Dragon dsb) dirampas untuk negara,"ujarnya. #batam #batamtiktok #hasiholansamosir #kapalseadragon ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Selain menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, dalam amar putusannya Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti Kapal Tanker MT Sea Dragon dirampas untuk negara.
“Barang bukti(Paspor dan Buku Pelaut) dikenbalikan kepada terdakawa Hasiholan Samosir. Barang bukti(Kapal Tanker Sea Dragon dsb) dirampas untuk negara,”ujarnya.
Sementara 67 Kardus berwarna coklat berbungkus plastik benimg berisi sabu seberat 1.995.130 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Hasiholan Samosir melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, JPU juga menyatakan piker-pikir.
Sebelum pembacaan vonis terhadap Terdakwa Hasiholan Samosir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan.
Terdakwa Leo Chandra Samosir divonis 15 Tahun penjara, sedangkan terdakwa Richard Halomoan Tambunan Divonis seumur hidup.
Enam terdakwa(berkas perkara terpisah) dalam kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon telah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, yakni Fandi Ramadhan 5 tahun penjara, Weerapat Phongwan penjara seumur hidup, Teerapong lekpradub 17 tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 Tahun penjara, Richard Halomoan Tambunan penjara seumur hidup, Kapten Hasiholan Samosir penjara seumur hidup./RD

Pingback: ABK Leo Candra Samosir Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Chief Officer Richard Halomoan Tambunan Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon – SWARAKEPRI.COM