Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara

Sidang pembacaan putusan terdakwa MMAMH di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(10/7)./Foto: Shafix

Daniel Samosir mengaku bahwa terdakwa memang menyampaikan hal yang serupa. “Mulut boleh bicara. Tapi, hati siapa yang tahu. Kalau dengan pihak Kedubes Mesir kita hanya menginformasikan saja ke mereka bahwa Warga Negara mereka sudah tidak taat hukum. Pihak Kedubes Mesir menyampaikan bahwa pihak mereka juga sudah melakukan pencarian. Namun, juga belum mengetahui keberadaan terdakwa tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Daniel Samosir juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Batam yang telah berupaya melakukan pencarian terhadap terdakwa, MMAMH ini./Shafix

Laman: 1 2 3

8 Comments

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!