BATAM – Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) divonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, sementara barang bukti kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya) dirampas untuk negara.
Pembacaan putusan yang tidak dihadiri terdakwa(In Absentia) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan didampingi Hakim Anggota Douglas R.P Napitupulu dan Setyaningsih di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, Rabu 10 Juli 2024.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan alternatif pertama Jaksa pada Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” kata Sapri Tarigan membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MMAMH dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan,”ujarnya.
“Kapal MT Arman 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan cargo(muatan) Light Crude Oil sebanyak 166,975.36 metrik ton dari terdakwa MMAMH dirampas untuk negara,” lanjut Sapri Tarigan.
Kemudian, sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk dimusnahkan. “Dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS terlampir dalam berkas perkara,” ungkapnya.
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.
View Comments