Categories: BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara

Selanjutnya, perihal dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk negara. Copy foto dan video tumpahan minyak dari Kapal MT Arman 114 dalam 1 buah flashdisk terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial terlampir dalam berkas perkara. Dokumen dari Agus Basana Chris Abrin (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Mahmoud Abdelaziz Mohamed Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” jelasnya.

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Sapri Tarigan juga mengatakan kepada para pihak dalam persidangan apabila terdapat perbedaan pendapat bisa melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir ketika dikonfirmasi soal putusan Majelis Hakim menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari dulu hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini.

“Kita masih pelajari dulu, setelah kita pelajari mungkin bisa jadi nanti melakukan upaya banding,” ujarnya.

Kemudian ditanyakan lagi oleh wartawan, sudah 3 kali terdakwa, MMAMH mangkir dari persidangan pembacaan putusan. Apakah pihak penasehat hukum telah mendapatkan informasi perihal keberadaan terdakwa saat ini? Daniel Samosir mengaku bahwa pihaknya sudah putus komunikasi sejak sidang pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum Kamis 13 Juni 2024 lalu.

“Masih belum ada kita dapat informasi. Komunikasi terakhir dengan terdakwa pada saat pembacaan Replik setelah itu tidak diketahui lagi,” bebernya.

Ketika disinggung soal pernyataan dari mantan penasehat hukum terdakwa Abdul Bari Alkatiri yang mengatakan bahwa terdakwa, MMAMH pernah berjanji secara lisan akan mengikuti seluruh proses Peradilan yang dijalaninya dan perjanjian ini juga disampaikan oleh terdakwa kepada Kedutaan Besar (Dubes) Mesir di Jakarta. Apakah dirinya juga disampaikan hal serupa oleh terdakwa.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

10 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

22 jam ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

24 jam ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

1 hari ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

1 hari ago

Mengapa Generasi Muda Mulai Tertarik pada Dunia Investasi

Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…

1 hari ago

This website uses cookies.