Categories: BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara

Selanjutnya, perihal dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk negara. Copy foto dan video tumpahan minyak dari Kapal MT Arman 114 dalam 1 buah flashdisk terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial terlampir dalam berkas perkara. Dokumen dari Agus Basana Chris Abrin (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Mahmoud Abdelaziz Mohamed Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” jelasnya.

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Sapri Tarigan juga mengatakan kepada para pihak dalam persidangan apabila terdapat perbedaan pendapat bisa melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir ketika dikonfirmasi soal putusan Majelis Hakim menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari dulu hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini.

“Kita masih pelajari dulu, setelah kita pelajari mungkin bisa jadi nanti melakukan upaya banding,” ujarnya.

Kemudian ditanyakan lagi oleh wartawan, sudah 3 kali terdakwa, MMAMH mangkir dari persidangan pembacaan putusan. Apakah pihak penasehat hukum telah mendapatkan informasi perihal keberadaan terdakwa saat ini? Daniel Samosir mengaku bahwa pihaknya sudah putus komunikasi sejak sidang pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum Kamis 13 Juni 2024 lalu.

“Masih belum ada kita dapat informasi. Komunikasi terakhir dengan terdakwa pada saat pembacaan Replik setelah itu tidak diketahui lagi,” bebernya.

Ketika disinggung soal pernyataan dari mantan penasehat hukum terdakwa Abdul Bari Alkatiri yang mengatakan bahwa terdakwa, MMAMH pernah berjanji secara lisan akan mengikuti seluruh proses Peradilan yang dijalaninya dan perjanjian ini juga disampaikan oleh terdakwa kepada Kedutaan Besar (Dubes) Mesir di Jakarta. Apakah dirinya juga disampaikan hal serupa oleh terdakwa.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

12 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

This website uses cookies.