Categories: BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara

Selanjutnya, perihal dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk negara. Copy foto dan video tumpahan minyak dari Kapal MT Arman 114 dalam 1 buah flashdisk terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial terlampir dalam berkas perkara. Dokumen dari Agus Basana Chris Abrin (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Mahmoud Abdelaziz Mohamed Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” jelasnya.

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Sapri Tarigan juga mengatakan kepada para pihak dalam persidangan apabila terdapat perbedaan pendapat bisa melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir ketika dikonfirmasi soal putusan Majelis Hakim menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari dulu hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini.

“Kita masih pelajari dulu, setelah kita pelajari mungkin bisa jadi nanti melakukan upaya banding,” ujarnya.

Kemudian ditanyakan lagi oleh wartawan, sudah 3 kali terdakwa, MMAMH mangkir dari persidangan pembacaan putusan. Apakah pihak penasehat hukum telah mendapatkan informasi perihal keberadaan terdakwa saat ini? Daniel Samosir mengaku bahwa pihaknya sudah putus komunikasi sejak sidang pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum Kamis 13 Juni 2024 lalu.

“Masih belum ada kita dapat informasi. Komunikasi terakhir dengan terdakwa pada saat pembacaan Replik setelah itu tidak diketahui lagi,” bebernya.

Ketika disinggung soal pernyataan dari mantan penasehat hukum terdakwa Abdul Bari Alkatiri yang mengatakan bahwa terdakwa, MMAMH pernah berjanji secara lisan akan mengikuti seluruh proses Peradilan yang dijalaninya dan perjanjian ini juga disampaikan oleh terdakwa kepada Kedutaan Besar (Dubes) Mesir di Jakarta. Apakah dirinya juga disampaikan hal serupa oleh terdakwa.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…

1 hari ago

RevComm Terima AI Innovation Award di CES® 2025

Jakarta, 14 Januari 2025 – RevComm, perusahaan teknologi dengan produk unggulannya, MiiTel, berhasil meraih Innovation…

1 hari ago

Sukses Lintas Bidang, Yentonius Jerriel Ho Jadi Inspirasi Generasi Muda

Yentonius Jerriel Ho adalah contoh nyata bahwa kesuksesan dapat diraih dengan keberanian, dedikasi, dan visi…

1 hari ago

Narasi Kripto Januari 2025: Token dan Proyek yang Wajib Diikuti

Memasuki tahun 2025, dunia kripto kembali memanas dengan berbagai inovasi dan tren baru yang menjanjikan…

1 hari ago

Bersama BINUS UNIVERSITY di IIETE dan PPTJ 2025, Wujudkan Karier Impian Gen Z

Jakarta, 15 Januari 2025 - BINUS University akan kembali berpartisipasi pada acara Indonesia International Education…

2 hari ago

Pop Mie Campus Gaming Ground Universitas Esa Unggul: Lanjutkan Perjalanan, Hidupkan Semangat Baru di 2025

Jakarta, 16 Januari 2025 — Awal baru, semangat baru, dan tujuan baru! EVOS dan Pop…

2 hari ago

This website uses cookies.