Categories: BATAM

Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara

Selanjutnya, perihal dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI dirampas untuk negara. Copy foto dan video tumpahan minyak dari Kapal MT Arman 114 dalam 1 buah flashdisk terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Albina Apriadsa, Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial terlampir dalam berkas perkara. Dokumen dari Agus Basana Chris Abrin (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terlampir dalam berkas perkara.

Dokumen dari Mahmoud Abdelaziz Mohamed Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” jelasnya.

Setelah membacakan amar putusan tersebut, Sapri Tarigan juga mengatakan kepada para pihak dalam persidangan apabila terdapat perbedaan pendapat bisa melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir ketika dikonfirmasi soal putusan Majelis Hakim menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari dulu hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini.

“Kita masih pelajari dulu, setelah kita pelajari mungkin bisa jadi nanti melakukan upaya banding,” ujarnya.

Kemudian ditanyakan lagi oleh wartawan, sudah 3 kali terdakwa, MMAMH mangkir dari persidangan pembacaan putusan. Apakah pihak penasehat hukum telah mendapatkan informasi perihal keberadaan terdakwa saat ini? Daniel Samosir mengaku bahwa pihaknya sudah putus komunikasi sejak sidang pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum Kamis 13 Juni 2024 lalu.

“Masih belum ada kita dapat informasi. Komunikasi terakhir dengan terdakwa pada saat pembacaan Replik setelah itu tidak diketahui lagi,” bebernya.

Ketika disinggung soal pernyataan dari mantan penasehat hukum terdakwa Abdul Bari Alkatiri yang mengatakan bahwa terdakwa, MMAMH pernah berjanji secara lisan akan mengikuti seluruh proses Peradilan yang dijalaninya dan perjanjian ini juga disampaikan oleh terdakwa kepada Kedutaan Besar (Dubes) Mesir di Jakarta. Apakah dirinya juga disampaikan hal serupa oleh terdakwa.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

1 hari ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

This website uses cookies.