Kasidi Alias Ahok Ajukan Praperadilan di PN Batam Soal Penetapan Tersangka Ditpolair – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kasidi Alias Ahok Ajukan Praperadilan di PN Batam Soal Penetapan Tersangka Ditpolair

kantor Pengadilan negeri batam./Foto: Dok.SwaraKepri

BATAM – Kasidi alias Ahok mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh penyidik Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkan Polri.

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Btm tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kasidi alias Ahok.

“Iya benar, sidang perdana sudah digelar Senin(5/10). Pada sidang perdana termohon tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga Selasa 13 Oktober 2026,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 5 Oktober 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam,  Kasidi alias Ahok selaku pemohon  dalam petitum permohonan praperadilan meminta Hakim Tunggal yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon
  • Meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/30/IX/RES.1.13./2026/Ditpolair , tanggal 15 September 2026 yang menetapkan pemohon (Kasidi alias Ahok) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  • Menyatakan seluruh surat -surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan termohon dalam melakukan penyitaan, penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan pemohon (Kasidi Alias Ahok) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam menerbitkan Penetapan Pemohon (Kasidi alias Ahok) sebagai tersangka mengandung cacat formil.
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan/menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  • Memulihkan Hak-Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.Atau, jika Hakim Tunggal yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya./RD
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!