BATAM – Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kasidi Alias Ahok, Direktur Batamitra Sejahtera Shipyard.
Dalam amar putusan dalam pokok perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Btm yang dibacakan pada Rabu 21 Oktober 2026, Hakim Tunggal Irfan Hasan Lubis menyatakan Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk Sebagian.
“Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/30/IX/RES.1.13./2026/Ditpolair, tanggal 15 September 2026 yang menetapkan Pemohon (Kasidi alias Ahok) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,”kata Hakim dalam petikan amar putusan seperti dikutip SwaraKepri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Minggu 25 Oktober 2026.
Dalam amar putusan, Hakim Irfan Hasan Lubis juga menyatakan penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam menerbitkan Penetapan Pemohon (Kasidi alias Ahok) sebagai tersangka mengandung cacat formil.
“Memulihkan Hak-Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara sebesar Nihil. Menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk selain dan selebihnya,”kata Hakim dalam amar putusan.
Kasidi alias Ahok Ajukan Praperadilan
Kasidi alias Ahok mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh penyidik Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkan Polri.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Btm tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kasidi alias Ahok.
“Iya benar, sidang perdana sudah digelar Senin(5/10). Pada sidang perdana termohon tidak hadir, sehingga sidang ditunda hingga Selasa 13 Oktober 2026,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 5 Oktober 2026.
