Categories: HUKRIM

Kasus BAJ “Mangkrak” di Mahkamah Agung

9 Bulan Perkara Kasasi belum Diputus

BATAM – swarakepri.com : Kasus perdata Pemerintah Kota(Pemko) Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam belum diputus Mahkamah Agung padahal pengajuan kasasi telah dilakukan sejak bulan Juli 2014 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Batam, Ridho Setiawan selaku pengacara negara yang menerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam, sore ini, Senin(16/3/2015).

“Putusan Kasasi belum turun dari Mahkamah Agung. Kita masih tunggu putusan kasasinya,” ujar Ridho.

Ketika disinggung mengenai lambatnya putusan kasasi tersebut, Ridho mengaku hal tersebut adalah wewenang Hakim di Mahkamah Agung. Namun demikian ia juga mengatakan perkara kasasi di Mahkamah Agung biasanya sudah diputus selama 3-4 bulan.

“Mungkin lagi banyak perkara di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Ironisnya meski belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, di internal Pemko Batam sendiri sudah ada oknum pejabat yang menjanjikan bahwa Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Kuat dugaan pencairan THT PNS ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk kepentingan politik.

“Bulan lalu(Februari,red) kita dijanjikan THT akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Tapi kami sudah pasrah saja, soalnya sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” ujar salah seorang PNS yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron SH menegaskan Pemerintah Kota Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer.

“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, Selasa(15/7/2014) di ruang kerjanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian, menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi) dan menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

3 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

4 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

9 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

9 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

9 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

9 jam ago

This website uses cookies.