Categories: HUKRIM

Kasus BAJ “Mangkrak” di Mahkamah Agung

9 Bulan Perkara Kasasi belum Diputus

BATAM – swarakepri.com : Kasus perdata Pemerintah Kota(Pemko) Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam belum diputus Mahkamah Agung padahal pengajuan kasasi telah dilakukan sejak bulan Juli 2014 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Batam, Ridho Setiawan selaku pengacara negara yang menerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam, sore ini, Senin(16/3/2015).

“Putusan Kasasi belum turun dari Mahkamah Agung. Kita masih tunggu putusan kasasinya,” ujar Ridho.

Ketika disinggung mengenai lambatnya putusan kasasi tersebut, Ridho mengaku hal tersebut adalah wewenang Hakim di Mahkamah Agung. Namun demikian ia juga mengatakan perkara kasasi di Mahkamah Agung biasanya sudah diputus selama 3-4 bulan.

“Mungkin lagi banyak perkara di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Ironisnya meski belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, di internal Pemko Batam sendiri sudah ada oknum pejabat yang menjanjikan bahwa Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Kuat dugaan pencairan THT PNS ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk kepentingan politik.

“Bulan lalu(Februari,red) kita dijanjikan THT akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Tapi kami sudah pasrah saja, soalnya sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” ujar salah seorang PNS yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron SH menegaskan Pemerintah Kota Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer.

“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, Selasa(15/7/2014) di ruang kerjanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian, menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi) dan menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

36 menit ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

14 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

19 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

19 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

19 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

19 jam ago

This website uses cookies.