Ridho Setiawan, Kasi Datun Kejari Batam/rudi
9 Bulan Perkara Kasasi belum Diputus
BATAM – swarakepri.com : Kasus perdata Pemerintah Kota(Pemko) Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam belum diputus Mahkamah Agung padahal pengajuan kasasi telah dilakukan sejak bulan Juli 2014 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Batam, Ridho Setiawan selaku pengacara negara yang menerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam, sore ini, Senin(16/3/2015).
“Putusan Kasasi belum turun dari Mahkamah Agung. Kita masih tunggu putusan kasasinya,” ujar Ridho.
Ketika disinggung mengenai lambatnya putusan kasasi tersebut, Ridho mengaku hal tersebut adalah wewenang Hakim di Mahkamah Agung. Namun demikian ia juga mengatakan perkara kasasi di Mahkamah Agung biasanya sudah diputus selama 3-4 bulan.
“Mungkin lagi banyak perkara di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Ironisnya meski belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, di internal Pemko Batam sendiri sudah ada oknum pejabat yang menjanjikan bahwa Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Kuat dugaan pencairan THT PNS ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk kepentingan politik.
“Bulan lalu(Februari,red) kita dijanjikan THT akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Tapi kami sudah pasrah saja, soalnya sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” ujar salah seorang PNS yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron SH menegaskan Pemerintah Kota Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer.
“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, Selasa(15/7/2014) di ruang kerjanya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian, menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi) dan menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar. (redaksi)
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
This website uses cookies.