Categories: HUKRIM

Kasus BAJ “Mangkrak” di Mahkamah Agung

9 Bulan Perkara Kasasi belum Diputus

BATAM – swarakepri.com : Kasus perdata Pemerintah Kota(Pemko) Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam belum diputus Mahkamah Agung padahal pengajuan kasasi telah dilakukan sejak bulan Juli 2014 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Batam, Ridho Setiawan selaku pengacara negara yang menerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam, sore ini, Senin(16/3/2015).

“Putusan Kasasi belum turun dari Mahkamah Agung. Kita masih tunggu putusan kasasinya,” ujar Ridho.

Ketika disinggung mengenai lambatnya putusan kasasi tersebut, Ridho mengaku hal tersebut adalah wewenang Hakim di Mahkamah Agung. Namun demikian ia juga mengatakan perkara kasasi di Mahkamah Agung biasanya sudah diputus selama 3-4 bulan.

“Mungkin lagi banyak perkara di Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Ironisnya meski belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, di internal Pemko Batam sendiri sudah ada oknum pejabat yang menjanjikan bahwa Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Kuat dugaan pencairan THT PNS ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk kepentingan politik.

“Bulan lalu(Februari,red) kita dijanjikan THT akan dicairkan sebelum lebaran tahun ini. Tapi kami sudah pasrah saja, soalnya sampai sekarang belum ada kejelasan juga,” ujar salah seorang PNS yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron SH menegaskan Pemerintah Kota Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer.

“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, Selasa(15/7/2014) di ruang kerjanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan gugatan penggugat/pembanding/terbanding untuk sebahagian, menyatakan tergugat/terbanding/pembanding telah melakukan ingkar janji(wanprestasi) dan menghukum tergugat/terbanding/pembanding untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 70 miliar. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

4 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

4 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

6 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

8 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

8 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

8 jam ago

This website uses cookies.