Kronologi Kejadian
Kombes Nona menguraikan kronologi kejadian berawal dari adanya perebutan lahan di satu lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum kejadian pihak perusahaan melakukan pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas area lahan tersebut,”jelasnya.
Kata Nona, disekitar lokasi terdapat kelompok masyarakat yang melakukan penjagaan terhadap lahan tersbeut, serta kelompok masyarakat lain yang mengklaim bahwa sebagain lahan tersebut masih berkaitan dengan persoalan penyelesaian ganti rugi.
“Situasi kemudian berkembang, dan setelah terjadi pembongkaran pagar yang telah dibangun sehingga memicu keribuatn antara sejumlah orang yang berada di lokasi,”terangnya.
Ia menegaskan bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dokumentasi serta alat bukti elektronik yang diperoleh tim penyidik.
“Peran masing-masing tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik, untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang ada,”jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu pilah parang bergagang kayu, tiga buah anak panah, kemuduan 1 unit kendaraan roda empat, dan beberapa barang lainnya.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara yang ada,”ujarnya./RD
